
Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besarnya Upah Minimum Kabupaten yang dituangkan dalam surat keputusan Gubernur nomor 561/45 tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2024. Dari daftar UMK Jawa Tengah 2025 yang sudah beredar, Kabupaten Semarang memiliki nominal terbesar.
Lantas berapa UMK untuk masing-masing Kabupaten di Jawa Tengah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Daftar UMK Jawa Tengah 2025
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan besarnya UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp.2.169.34, naik 6,5% sesuai dengan ketentuan kenaikan UMP 2025. Dari total 38 Provinsi yang ada di Indonesia, Jawa Tengah menduduki peringkat terakhir dengan nominal UMP terkecil di Indonesia. Sedangkan untuk nominal terbesar adalah Provinsi Jakarta dengan UMP 2025 sebesar Rp.5.396.760.
Dalam menentukan besarnya UMK, nominalnya harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. Provinsi Jawa Tengah sendiri memiliki 35 Kabupaten/Kota, berikut ini adalah daftar UMK Jawa Tengah 2025:
- Kabupaten Cilacap Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Kudus Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang Rp 3.454.827,00
- Kota Pekalongan Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal Rp 2.376.683,82
Kenaikan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Daftar UMK Jawa Tengah 2025 ini menjadi acuan bagi para pemberi kerja dalam menentukan besarnya upah bagi pekerjanya.
Kelas HR
Grow Together