Pada beberapa kesempatan tertentu menyebabkan karyawan tidak dapat masuk kerja dan membutuhkan cuti. Namun, ketika karyawan tidak masuk kerja, gaji dipotong. Jika hal itu terjadi bagaimana aturannya dalam regulasi yang berlaku?
Ketentuan mengenai penggajian karyawan seharusnya sudah dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Termasuk ketentuan mengenai pemotongan gaji karyawan untuk kondisi tertentu. Lantas dalam regulasi apakah perusahaan dibolehkan melakukan pemotongan gaji tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Potong Gaji saat Karyawan Tidak Masuk Kerja
Pemotongan gaji ketika karyawan tidak masuk kerja merupakan hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan. Namun masih banyak yang belum memahami ketentuan sebenarnya menurut regulasi yang berlaku.
Sebagaimana dipahami bahwa gaji merupakan upah yang diberikan kepada karyawan atas kinerjanya yang dibayarkan dengan nominal dan waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Namun pada beberapa kesempatan, karyawan mendapati dirinya tidak bisa masuk kerja dan membutuhkan waktu cuti. Lantas ketika hal itu terjadi, perusahaan memberikan ketentuan pemotongan gaji dengan persentase tertentu kepada karyawan.
Sebenarnya pemotongan gaji ini merupakan hal yang diakui dan sudah diatur juga oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 93 (1) yang mana menyebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan gaji tersebut diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pasal 63 PP Pengupahan, perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji karyawan. Pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar beberapa hal berikut:
- Denda.
- Ganti rugi.
- Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan.
- Hutang atau cicilan karyawan.
- Kelebihan pembayaran upah.
Besarnya Potongan Gaji
Dari uraian di atas bisa dipahami bahwa merupakan hal yang wajar ketika karyawan tidak masuk dan gaji dipotong. Sebab, hal tersebut memang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun yang perlu dipahami adalah berapa besarnya pemotongan gaji yang diperbolehkan.
Dalam pasal 65 PP Pengupahan disebutkan bahwa pemotongan upah yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 50% dari gaji karyawan. Untuk perhitungan pemotongan upah dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati.
Cuti berbayar
Meskipun merupakan hal yang wajar jika karyawan tidak masuk, gajinya dipotong, namun ketentuan itu tidak berlaku pada beberapa kondisi. Dalam pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah kepada karyawan meskipun karyawan tidak masuk, pada dalam kondisi berikut:
- Sakit.
- Hari pertama dan kedua masa haid.
- Karyawan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
- Tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
- Karyawan sedang melaksanakan hak istirahatnya.
- Melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
- Karyawan sedang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Apabila karyawan dalam kondisi seperti di atas maka perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan meskipun mereka tidak masuk dan wajib tetap membayarkan upahnya. Upah yang dibayarkan ketika karyawan tidak masuk karena halangan sebagaimana di atas, diatur lebih lanjut dalam pasal 93 Ayat 3 dan 4 UU Ketenagakerjaan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai ketentuan ketika karyawan tidak masuk dan gaji dipotong. Pemotongan gaji adalah hal yang wajar dan bisa dilakukan oleh perusahaan saat karyawan tidak masuk kecuali pada kondisi tertentu atau yang disebut dengan paid leave seperti yang diatur dalam pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan.