
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan ketenagakerjaan terkait sistem alih daya atau outsourcing. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah resmi membatasi jenis pekerjaan outsourcing menjadi 6 bidang pekerjaan saja.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi dunia usaha, HR, serikat pekerja, hingga pekerja outsourcing itu sendiri. Pasalnya, selama bertahun-tahun praktik outsourcing di Indonesia sering menimbulkan polemik, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya pada pekerjaan inti perusahaan.
Dengan aturan terbaru ini, pemerintah mencoba memperjelas batasan penggunaan outsourcing agar tidak diterapkan secara sembarangan. Lalu, apa saja jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana dampaknya bagi perusahaan maupun pekerja?
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja sama. Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa tidak mempekerjakan pekerja secara langsung, melainkan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
Biasanya outsourcing digunakan untuk pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan inti perusahaan. Contoh yang paling umum adalah:
- security
- cleaning service
- driver
- dan jasa katering.
Namun dalam perkembangannya, outsourcing sering diterapkan hingga ke pekerjaan inti perusahaan sehingga memunculkan berbagai kritik dari kalangan pekerja dan serikat buruh. Karena itu, pemerintah batasi 6 jenis pekerjaan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Dasar Hukum Pembatasan Outsourcing
Regulasi outsourcing juga masih berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. UU ini memberikan ruang penggunaan outsourcing, tetapi tetap membuka peluang pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Aturan terbaru mengenai outsourcing diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah memberikan pembatasan yang lebih jelas terkait praktik outsourcing agar tidak merugikan pekerja.
Peraturan ini secara khusus mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta tata cara pelaksanaan outsourcing. Permenaker tersebut menjadi regulasi terbaru yang memperjelas pembatasan outsourcing di Indonesia.
Pemerintah Batasi 6 Jenis Pekerjaan Outsourcing
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan hanya enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Berikut penjelasannya.
1. Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
Jenis pekerjaan pertama yang diperbolehkan menggunakan outsourcing adalah layanan kebersihan. Pekerjaan ini meliputi:
- petugas kebersihan kantor,
- cleaning service gedung,
- petugas sanitasi,
- dan pengelolaan kebersihan lingkungan kerja.
Karena sifat pekerjaannya sebagai penunjang operasional, layanan kebersihan dinilai tidak termasuk kegiatan inti perusahaan. Oleh sebab itu, pemerintah batasi 6 jenis pekerjaan outsourcing dan cleaning service tetap masuk dalam kategori yang diperbolehkan.
2. Penyediaan Makanan dan Minuman
Jasa katering atau penyediaan konsumsi pekerja juga termasuk pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan. Contohnya:
- katering karyawan,
- pengelolaan kantin,
- penyediaan snack rapat,
- dan layanan makanan perusahaan.
3. Pengamanan (Security)
Tenaga keamanan atau security menjadi salah satu jenis outsourcing yang paling umum di Indonesia.Pekerjaan ini mencakup:
- satpam kantor,
- petugas keamanan kawasan industri,
- pengamanan gedung,
- dan pengawasan akses masuk perusahaan.
Walaupun penting, fungsi security tetap dianggap sebagai penunjang operasional. Dengan demikian dalam praktikknya masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.
4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja
Pemerintah juga masih memperbolehkan outsourcing untuk jasa pengemudi dan transportasi pekerja. Contohnya:
- driver operasional,
- sopir direksi,
- shuttle karyawan,
- dan layanan transportasi perusahaan.
5. Layanan Penunjang Operasional
Kategori ini cukup luas karena mencakup berbagai layanan pendukung yang bukan bagian inti bisnis perusahaan. Contohnya:
- resepsionis,
- administrasi pendukung,
- call center tertentu,
- layanan dokumen,
- dan bantuan operasional lainnya.
Namun layanan ini tetap harus memenuhi syarat bahwa pekerjaan tersebut bukan kegiatan inti perusahaan. Inilah salah satu poin yang masih menjadi perdebatan karena definisi “penunjang operasional” dinilai masih cukup luas.
6. Pekerjaan Penunjang Sektor Energi dan Pertambangan
Pemerintah juga memperbolehkan outsourcing pada pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, energi, dan ketenagalistrikan. Namun hanya pekerjaan pendukung yang dapat dialihdayakan, bukan proses produksi utama.
Contohnya:
- maintenance penunjang,
- transportasi area tambang,
- layanan logistik pendukung,
- dan fasilitas operasional tertentu.
Dampak Aturan Ini bagi Perusahaan dan Pekerja
Semangat utama aturan ini adalah membatasi outsourcing agar tidak digunakan pada pekerjaan inti perusahaan. Pekerjaan inti atau core business merupakan aktivitas utama yang langsung berkaitan dengan proses produksi atau layanan utama perusahaan. Pemerintah ingin memastikan jenis pekerjaan tersebut tidak mudah dialihkan ke pihak ketiga. Bagi perusahaan, aturan baru ini berarti perlunya evaluasi penggunaan tenaga outsourcing. HR dan manajemen perlu:
- memetakan pekerjaan inti dan non-inti,
- mengevaluasi vendor outsourcing,
- memastikan kepatuhan hukum,
- dan memperbaiki sistem hubungan kerja.
Perusahaan yang masih menggunakan outsourcing di luar ketentuan berpotensi menghadapi risiko hukum dan sengketa ketenagakerjaan. Sdangkan bagi pekerja, kebijakan ini diharapkan dapat:
- meningkatkan perlindungan kerja,
- mengurangi outsourcing pada pekerjaan inti,
- memperjelas status tenaga kerja,
- dan meningkatkan kepastian hubungan kerja.
Pemerintah batasi 6 jenis pekerjaan outsourcing melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memperjelas praktik alih daya di Indonesia. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan outsourcing secara lebih jelas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap outsourcing hanya digunakan untuk pekerjaan penunjang dan tidak lagi diterapkan secara bebas pada pekerjaan inti perusahaan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
1. Apa itu outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah sistem penyerahan sebagian pekerjaan perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja sama. Dalam sistem ini, pekerja dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan langsung oleh perusahaan pengguna.
2. Apa dasar hukum pembatasan outsourcing terbaru?
Dasar hukum utamanya adalah:
- Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
- Ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
3. Mengapa pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing?
Pemerintah ingin memastikan outsourcing hanya digunakan untuk pekerjaan penunjang dan tidak diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan. Selain itu, pembatasan ini bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja dan mengurangi penyalahgunaan sistem outsourcing.
4. Apa saja 6 jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan?
Enam jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan adalah:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang sektor energi dan pertambangan
5. Apakah pekerjaan inti perusahaan masih boleh di-outsourcing?
Pada prinsipnya, pekerjaan inti atau core business perusahaan tidak boleh dialihkan melalui outsourcing. Pemerintah ingin agar outsourcing hanya digunakan untuk pekerjaan pendukung operasional.
6. Apakah outsourcing akan dihapus sepenuhnya di Indonesia?
Tidak. Pemerintah tidak menghapus outsourcing sepenuhnya, tetapi membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem tersebut agar lebih terarah dan tidak merugikan pekerja.
