fbpx
Skip to content

Kontrak Kerja Minimal Berapa Bulan? Yuk, Pahami 4 Jenis Kontrak Kerja Ini Biar Kamu Paham

Kontrak Kerja Minimal Berapa Bulan? Yuk, Pahami 4 Jenis Kontrak Kerja Ini Biar Kamu Paham

Berapa waktu yang ideal untuk suatu kontrak kerja? Apakah 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan atau hanya 1 bulan? Untuk memahaminya kamu perlu mengetahui terlebih dahulu 4 jenis kontrak kerja yang umum digunakan dalam hubungan pekerjaan. 

Dengan memahami kontrak kerja yang akan digunakan kamu bisa menentukan tujuan karir profesional jangka panjang. Untuk memahaminya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Jenis Kontrak Kerja

Kontrak kerja atau perjanjian kerja merupakan kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini bisa dibuat secara lisan maupun tertulis. Selain memuat kesepakatan, kontrak kerja tersebut juga memuat syarat kerja, hak serta kewajiban masing-masing pihak. 

Nantinya kontrak kerja yang sudah ditandatangani disimpan oleh masing-masing pihak. Dokumen ini yang menjadi pondasi bagi masing-masing pihak dalam menjalankan hubungan kerja agar tidak muncul kesalahpahaman di kemudian hari. 

Dalam UU ketenagakerjaan, jenis perjanjian kerja hanya dibagi menjadi 2 yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Namun secara umum ada 4 jenis kontrak kerja, yaitu:

1. PKWTT

PKWTT atau sering juga disebut dengan perjanjian kerja tetap. Hubungan kerja yang muncul dari perjanjian ini tidak memiliki batasan waktu tertentu atau sifatnya tetap. 

Dalam pembuatannya PKWTT tidak harus dibuat secara tertulis namun bisa juga dibuat secara lisan. Namun sebagai gantinya, pengusaha wajib memberikan surat pengangkatan kerja bagi karyawan. 

Apabila perusahaan menggunakan PKWTT, maka pengusaha boleh memperlakukan masa probation atau masa percobaan yang lamanya 3 bulan. Jika karyawan lulus masa probation maka karyawan diangkat sebagai karyawan tetap. 

2. PKWTT

Jenis kontrak kerja yang selanjutnya adalah PKWT atau hubungan kerja sementara. Pembuatan PKWT ini harus dilakukan secara tertulis, apabila dibuat secara lisan maka PKW tersebut batal demi hukum dan kontrak kerja karyawan otomatis menjadi PKWTT. Perjanjian kerja waktu tertentu bisa dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan atau berdasarkan jangka waktu tertentu.

3. Freelance

Freelance atau pekerja harian lepas merupakan salah satu bagian dari PKWT. Banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja freelance untuk keperluan perusahaan, umumnya pada bidang media dan kreatif. 

Kontrak kerja freelance merupakan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sebab freelance umumnya bekerja berdasarkan projek yang didapatkan. Berdasarkan pasal 5 ayat 2 PP No. 35 tahun 201, menyebutkan bahwa pekerjaan ini bisa saja dilakukan dalam sekali selesai atau pekerjaanya yang sifatnya sementara. 

4. Outsourcing

Outsourcing atau alih daya merupakan salah satu jenis hubungan kerja yang mana perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing dengan karyawan outsourcing membentuk kesepakatan kerja secara tertulis baik itu menggunakan PKWT maupun PKWTT. Selain itu dalam dokumen kontrak kerja tersebut juga wajib memuat Transfer of protection employment sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Prinsip Transfer of protection employment ini merupakan jaminan kelangsungan hubungan kerja dan syarat kerja bagi karyawan dengang penghargaan masa keraj serta ketentuan upah yang sesuai dengan pengalaman dan masa kerja karyawan tersebut. Selain itu, prinsip ini juga menyebutkan bahwa ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi menggunakan jasa dari perusahaan alih daya yang lama dan memberikannya pada perusahaan alihdaya yang baru, maka perusahaan yang baru ini harus melanjutkan kontrak kerja karyawan selama pekerjaan yang diperintahkan masih ada.

Kontrak Kerja Minimal Berapa Bulan?

Dengan penjelasan mengenai 4 jenis kontrak kerja di atas dapat dipahami bahwa dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, tidak ada aturan mengenai minimal jangka waktu kontrak kerja. Penetapan lamanya kontrak kerja disesuaikan berdasarkan jenis kontrak yang digunakan dan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. 

Apabila pekerjaan tersebut sifatnya sementara, pemberi kerja bisa menggunakan kontrak kerja berdasarkan selesainya pekerjaan atau berdasarkan jangka waktu tertentu. Dengan demikian bisa saja proyek yang dikerjakan tersebut diselesaikan dalam jangka waktu harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai jenis kontrak kerja yang umum digunakan di berbagai perusahaan. Dengan memiliki pemahaman mengenai macam-macam kontrak kerja ini dapat membantu memahami hak dan kewajiban kerja dengan lebih baik. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kontrak Kerja Minimal Berapa Bulan? Yuk, Pahami 4 Jenis Kontrak Kerja Ini Biar Kamu Paham
× Chat Admin Kelas HR