
Apakah kamu yakin dengan kontrak yang telah kamu buat dengan perusahaan itu sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan? Jangan buru-buru tanda tangan kontrak kerja, sebelum kamu memastikan beberapa hal berikut ini.
Apa itu Perjanjian Kerja/ Kontrak Kerja?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apa saja yang perlu diperharikan sebelum menandatangani kontrak kerja, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja itu sendiri. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 1 ayat 14, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Kontrak kerja yang sudah ditandatangi dan memenihi syarat sahnya perjanjian akan mengikat kedua belah pihak secara huku. Dengan demikian kedua belah pihak wajib untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjajian yang telah disepakati.
Kontrak kerja dibuat rangkap 2 dan semuanya ditanda tangani para pihak. Setelah itu masing-masing berhak untuk mendapatkan dokumen kontrak yang asli yang mana dokumen tersebut menjadi bukti atas hak dan kewajiban masing-masing.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Nah coba ingat-ingat lagi, apakah perusahaan kamu sudah memberikan kamu dokumen asli kontrak tersebut? Jangan sampai perusahaan hanya meminta persetujuan dari pekerja dan mana akhirnya digunakan untuk kepentingan perusahaan tanpa memerhatikan hak-hak karyawan.
Bagi kamu yang sedang dalam proses mencari kerja, sebelum kamu terjebak, coba perhatikan beberapa hal yang ada dalam perjanjian tersebut. Berikut beberapa poin yang harus kamu teliti:
- Tujuan perjanjian: Pastikan kamu baca dengan teliti dan memahami isi dan tujuan dari perjanjian yang telah diberikan, agar sebelum kontrak dikamutangani kamu bisa bertanya maksud dari kontrak yang sekiranya mengganjal.
- Kondisi kerja: Perhatikan kondisi kerja yang ditawarkan, termasuk jenis pekerjaan, lokasi, jam kerja, hari libur, dan masa kerja.
- Gaji dan imbalan lain: Pastikan sebelum kamu tangan kamu mengetahui besaran gaji yang akan kamu terima, serta apakah ada tunjangan atau bonus lainnya.
- Syarat dan ketentuan: Baca dengan seksama semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban kamu sebagai karyawan.
- Masa berlaku perjanjian: Perhatikan masa berlaku perjanjian kerja, apakah perjanjian tersebut bersifat pegawai sementara atau tetap.
Selain hal-hal tersebut, ada poin tambahan yang perlu kamu perhatikan dalam sebuah kontrak kerja yaitu ketentuan perpisahan. Pastikan kamu memahami bagaimana cara perpisahan yang diatur dalam perjanjian kerja, termasuk apakah ada notice period atau masa pemberitahuan sebelum kamu dapat mengakhiri pekerjaan.
Apabila perlu kamu bisa Konsultasi dengan pakar hukum. Sebaiknya konsultasikan perjanjian kerja yang akan kamu tangani dengan pakar hukum untuk memastikan bahwa kamu memahami semua isi dari perjanjian tersebut.
Nah, itu tadi adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja. Ketika kamu sudah yakin sesuai dan jelas maksudnya, kamu bisa menandatanganinya dan menerima dokumen asli dari kontrak kerja yang sudah ditanda tangani.
Kelas HR
Grow Together