Skip to content
Home » Ternyata Perhitungan Upah Lembur Tidak Berlaku Untuk Semua Karyawan, Simak Ketentuannya!

Ternyata Perhitungan Upah Lembur Tidak Berlaku Untuk Semua Karyawan, Simak Ketentuannya!

Ternyata Perhitungan Upah Lembur Tidak Berlaku Untuk Semua Karyawan, Simak Ketentuannya!

Sering menjumpai perusahaan yang tidak membayar lembur kepada karyawannya? Sebenarnya bolehkah perusahaan melakukan hal ini dan apakah perhitungan upah lembur ini tidak berlaku untuk semua karyawan?

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur waktu kerja bagi karyawan serta ketentuan mengenai upah lembur. Nah, untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini, simak penjelasannya sebagai berikut.

Ketentuan Waktu Kerja

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upah lembur, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lembur terjadi ketika perusahaan mempekerjakan karyawannya di melebih jam kerja, pada hari istirahat, atau pada hari libur resmi. 

Waktu kerja telah diatur dalam pasal 77 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib menjalankan ketentuan waktu kerja berikut ini:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
  • 8 jam 1  hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Di luar jam tersebut maka karyawan dihitung kerja lembur. Namun, perusahaan juga tidak bisa sembarang mempekerjakan lembur, sebab dalam pasal 78 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat :

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Bagaimana Ketentuan Perhitungan Upah Lembur dalam Undang-Undang?

Pengusaha yang mempekerjakan lembur karyawannya wajib membayarkan upah lembur. Selain ketentuan waktu lembur seperti di atas, karyawan yang bekerja di hari libur resmi, maupun hari istirahatnya wajib diberikan upah lembur sebagai kompensasi.

Baca Juga :  5 Aturan Tak Tertulis di Tempat Kerja yang Harus Kamu Pahami

Ketentuan mengenai perhitungan upah lembur telah diatur dalam PP No.35 tahun 2021. Nah, berikut ini adalah perhitungannya:

1. Lembur Melebihi Jam Kerja

Jika lembur melebihi jam kerja, pemerintah telah mengaturnya dalam pasal 31 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali Upah sejam
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali Upah sejam.

2. Lembur di Hari Libur atau Istirahat

Perusahaan yang mempekerjakan lembur karyawannya di hari istirahat untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka wajib membayarkan upah lembur. Ketentuan perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam

Jika waktu kerja menggunakan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
  • Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

3. Lembur di Hari Libur Resmi

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur adalah:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
    Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
  • Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Upah Lembur?

Perusahaan wajib membayarkan upah lembur kepada karyawannya dengan ketentuan perhitungan seperti di atas. Namun ada beberapa kategori karyawan yang tidak mendapatkan upah lembur, dalam pasal 78 ayat 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan:

Baca Juga :  Serba-Serbi Upah Minimum di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu!

Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Lebih lanjut, pasal 4 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur menjelaskan jenis pekerjaan tertentu yang dimaksud. Secara eksplisit, pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, namun dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi. 

Selain sektor kerja tertentu, yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cara Menghitung Upah Sejam

Dalam perhitungan upah lembur yang digunakan sebagai acuan adalah upah sejam karyawan. Upah sejam ini didapatkan dengan menghitung 1/73 x Upah sebulan. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% dari Upah. 

Sedangkan jika komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan Upah, maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% dari keseluruhan Upah.

Nah, dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ada beberapa golongan jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur. Perhitungan upah lembur hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja lembur sesuai dengan perhitungan yang ada PP No. 35 tahun 2021.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ternyata Perhitungan Upah Lembur Tidak Berlaku Untuk Semua Karyawan, Simak Ketentuannya!