Masa probation atau masa percobaan adalah saat-saat paling penting bagi pekerja. Di masa tersebut pekerja akan banyak belajar tentang pekerjaan dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Namun bagaimana jika pekerja ingin kabur saat masa probation?
Hal itu bisa saja terjadi jika pekerja merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang dijalani selama masa probation tersebut. Lantas bagaimana hukumnya jika pekerja mengundurkan diri saat masa-masa probation tersebut?
Table of Content
Aturan Mengenai Masa Probation
Masa probation atau masa percobaan adalah periode dimana pekerja baru akan diuji kelayakannya untuk bekerja di suatu perusahaan tertentu. Dari masa percobaan ini perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pekerja untuk mempertimbangkannya menjadi karyawan tetap atau tidak.
Aturan mengenai masa probation ini juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal 60 UU Ketenagakerjaan syarat dilaksanakannya masa percobaan adalah sebagai berikut:
- Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja dengan PKWTT.
- Lama waktu masa percobaan adalah paling lama 3 bulan. Selama masa probation perusahaan dilarang memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku.
- Syarat masa probation dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Bolehkah Kabur Saat Masa Probation?
Melarikan diri atau berhenti sepihak tanpa pemberitahuan saat masa probation memang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Kendati demikian pekerja harus memperhatikan kontrak kerja yang ditandatangani terlebih dahulu.
Biasanya dalam kontrak kerja, perusahaan akan mensyaratkan mengenai waktu pengunduran diri, ketentuan gaji dan lain sebagainya. Sebab ketika pekerja mengundurkan diri perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan rekrutmen ulang agar posisi tersebut dapat diisi kembali.
Jadi, meskipun tidak diatur dalam undang-undang sebaiknya tetap perhatikan ketentuan yang ada dalam kontrak ketika akan mengundurkan diri atau kabur saat masa percobaan. Hal ini akan membantu perusahaan mempersiapkan rekrutmen ulang serta menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan meskipun sudah tidak bekerja sama lagi.
Alasan Mengundurkan Diri Saat Masa Percobaan
Mengundurkan diri di masa probation adalah hak pekerja. Namun untuk menjaga nama baik dan hubungan baik antara pekerja dengan perusahaan sebaiknya pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.
Salah satunya adalah menyampaikan alasan pengunduran diri. Dengan demikian pekerja tidak kabur saat masa percobaan begitu saja tanpa ada kabar. Nah, berikut ini adalah beberapa alasan yang dapat digunakan:
1. Kultur Perusahaan Tidak Sesuai
Ketika masa percobaan pekerja akan mulai beradaptasi dengan kultur perusahaan beserta orang-orang yang ada di dalamnya. Menurut The Balance Career, salah satu alasan resign yang paling sering digunakan adalah ketidak cocokan pekerja dengan kultur yang ada di perusahaan.
Sebab kultur perusahaan yang memegang peran yang penting bagi pekerja. Kultur perusahaan yang baik bisa mendorong semangat bekerja, produktivitas dan pengembangan potensi yang maksimal. Namun berbeda halnya jika kultur perusahaan tersebut tidak sesuai dengan diri pekerja.
2. Mendapatkan Tawaran dari Tempat Lain
Berikutnya, alasan kabur saat masa probation yang masuk akal adalah mendapatkan tawaran dari tempat lain. Alasan yang satu ini paling umum digunakan saat resign.
Tak dapat dipungkiri ketika menerima penawaran yang lebih baik maka pekerja akan mengambil tawaran tersebut. Hal ini juga berlaku pada saat masa probation, kerja bisa mengundurkan diri apabila menerima tawaran yang lebih baik.
Nah, itu tadi adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk kabur saat masa probation berlangsung. Ada baiknya jika kamu menyampaikan maksud dan tujuan kamu mengundurkan diri secara baik-baik kepada atasan pada tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan sesuai pada ketentuan yang ada di kontrak kerja.