Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Karena sifatnya terbatas, hubungan kerja PKWT dapat berakhir ketika jangka waktu dalam perjanjian selesai atau pekerjaan yang menjadi dasar PKWT telah selesai.
Namun, berakhirnya kontrak bukan berarti pekerja kehilangan seluruh haknya. Ada sejumlah hak yang tetap harus diperhatikan perusahaan, ketika PKWT berakhir.
Lalu, apa saja hak karyawan PKWT setelah kontrak habis? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Apa Itu PKWT?
Sebelum membahas lebih lanjut apa saja hak yang bisa karyawan dapatkan setelah habis kontrak PKWT, penting untuk memahami ketentuan mengenai PKWT itu sendiri. Pasalnya, masih banyak karyawan maupun pihak perusahaan yang tidak memahami perbedaan antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pengaturan mengenai PKWT terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur antara lain PKWT berdasarkan jangka waktu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, uang kompensasi, hingga ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja.
Pada teorinya, PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

Apa Saja Hak Karyawan PKWT Setelah Kontrak Habis?
Berakhirnya kontrak dalam PKWT, menimbulkan hak baru yang wajib untuk dipenuhi oleh perusahaan yaitu uang kompensasi. Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT ketika PKWT berakhir. Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Dengan demikian, hak karyawan PKWT yang paling penting ketika kontrak selesai adalah memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja dan ketentuan pengupahan yang menjadi dasar perhitungannya. Berikut adalah hak yang harus diberikan saat kontrak PKWT berakhir:
1. Uang Kompensasi PKWT
Uang kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja PKWT yang diperkenalkan dalam rezim Cipta Kerja. Pasal 16 PP 35/2021 mengatur perhitungannya sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan kompensasi secara proporsional.
- PKWT lebih dari 12 bulan juga dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus sederhananya adalah:
Uang kompensasi = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah
Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki PKWT selama 6 bulan dengan dasar upah kompensasi Rp6.000.000. Maka secara sederhana:
6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dasar upah untuk perhitungan kompensasi pada prinsipnya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila struktur upah perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, PP 35/2021 juga mengatur dasar perhitungan yang digunakan.
2. Kompensasi Tetap Diberikan Saat PKWT Berakhir
Pembayaran kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir. Apabila PKWT diperpanjang, terdapat mekanisme pembayaran kompensasi untuk periode PKWT sebelumnya dan periode perpanjangan.
Artinya, perusahaan tidak seharusnya menganggap seluruh masa kerja kontrak sebagai satu periode tanpa memperhatikan ketentuan pembayaran kompensasi pada saat berakhirnya masing-masing jangka waktu PKWT. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari hak karyawan PKWT yang perlu dipahami oleh HR maupun pekerja agar tidak terjadi kesalahan administrasi ketika kontrak berakhir.
3. Upah yang Belum Dibayarkan Tetap Harus Diselesaikan
Selain uang kompensasi, perusahaan tetap perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran upah yang telah menjadi hak pekerja. Misalnya, apabila kontrak berakhir di tengah periode pembayaran upah, perusahaan harus memastikan seluruh upah atas pekerjaan yang telah dilakukan sampai tanggal berakhirnya hubungan kerja telah diperhitungkan dan dibayarkan sesuai ketentuan.
Apakah Karyawan PKWT Mendapat Pesangon Saat Kontrak Habis?
Ini merupakan salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Berakhirnya PKWT karena jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai tidak otomatis sama dengan PHK terhadap pekerja PKWTT. Karena itu, uang kompensasi PKWT perlu dibedakan dari uang pesangon.
Uang kompensasi merupakan hak yang secara khusus diberikan kepada pekerja PKWT ketika PKWT berakhir. Sementara itu, pesangon merupakan salah satu komponen hak akibat PHK dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jika Perusahaan Mengakhiri PKWT Sebelum Kontrak Habis?
Situasinya berbeda apabila hubungan kerja dihentikan sebelum jangka waktu PKWT berakhir.
Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan pekerja.
Selain itu, ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengenai ganti rugi juga perlu diperhatikan dalam konteks penghentian PKWT sebelum waktunya. Kemnaker menjelaskan bahwa apabila pengusaha mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya berakhir, terdapat kewajiban terkait uang kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa analisis hak pekerja tidak cukup hanya dengan melihat apakah pekerja berstatus kontrak. HR juga harus melihat dasar, jangka waktu, dan alasan berakhirnya hubungan kerja.
Apakah Semua Pekerja PKWT Mendapat Uang Kompensasi?
Tidak selalu. PP 35/2021 memberikan pengecualian tertentu. Salah satunya adalah tenaga kerja asing yang bekerja berdasarkan PKWT tidak termasuk penerima uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Selain itu, pekerja perlu memenuhi persyaratan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus untuk memperoleh uang kompensasi sebagaimana diatur dalam PP 35/2021. Oleh karena itu, pemeriksaan kontrak dan masa kerja tetap penting sebelum menentukan hak karyawan PKWT.
Apa yang Harus Dilakukan HR Saat PKWT Berakhir?
Agar administrasi ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan, HR sebaiknya melakukan beberapa langkah. Langkah ini penting karena kesalahan dalam administrasi PKWT dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, terutama ketika pekerja merasa haknya belum dipenuhi. Berikut ada beberapa hal yang perlu dilakukan:
- Memeriksa tanggal mulai dan tanggal berakhir PKWT.
- Memastikan jenis PKWT sesuai dengan dasar pekerjaannya.
- Menghitung masa kerja pekerja.
- Menghitung uang kompensasi sesuai formula yang berlaku.
- Memastikan seluruh upah yang masih terutang telah dibayarkan.
- Memeriksa apakah terdapat perpanjangan PKWT.
- Menyelesaikan administrasi berakhirnya hubungan kerja.
- Mendokumentasikan pembayaran dan dokumen ketenagakerjaan secara tertib.
Ketika PKWT berakhir sesuai jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan, pekerja tetap memiliki hak yang harus diselesaikan perusahaan. Salah satu hak utama adalah uang kompensasi PKWT bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja dan dasar upah sesuai PP 35/2021.
Selain itu, perusahaan harus memastikan seluruh kewajiban pembayaran upah telah diselesaikan. Apabila kontrak dihentikan sebelum waktunya, ketentuannya dapat berbeda karena terdapat aspek kompensasi dan ganti rugi yang perlu dianalisis berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan memahami hak karyawan PKWT, HR dapat melakukan pengelolaan kontrak secara lebih tepat dan mengurangi risiko kesalahan dalam hubungan industrial.
Ingin Memahami Hukum Ketenagakerjaan Lebih Mendalam?
Peraturan ketenagakerjaan tidak hanya membahas PKWT. HR juga perlu memahami ketentuan mengenai PKWTT, PHK, pesangon, pengupahan, waktu kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Melalui Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, peserta dapat mempelajari ketentuan hukum ketenagakerjaan secara lebih sistematis dan aplikatif, sehingga mampu mengidentifikasi risiko serta menerapkan regulasi dalam praktik HR sehari-hari.
Siapkan kompetensi HR Anda dengan pemahaman hukum ketenagakerjaan yang lebih kuat. Ikuti Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan pelajari bagaimana menerapkan regulasi ketenagakerjaan secara tepat di perusahaan.


