Menjadi karyawan kontrak selama bertahun-tahun sudah menjadi realita yang banyak terjadi di negara ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan, kapan karyawan kontrak bisa menjadi karyawan tetap. Apakah karyawan kontrak berhak menjadi karyawan tetap setelah masa kontraknya berakhir?
Hal ini tentunya tidak lepas dari keuntungan yang didapatkan jika menjadi seorang karyawan tetap. Namun sayangnya, status karyawan tetap tidak otomatis muncul hanya karena seorang pekerja telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Untuk memahami persoalan ini, penting melihat ketentuan mengenai PKWT, PKWTT, jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, serta konsekuensi hukum apabila PKWT digunakan tidak sesuai ketentuan. Selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Perbedaan Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap?
Secara hukum, istilah yang lebih tepat untuk “karyawan kontrak” adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara itu, karyawan tetap pada umumnya bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perbedaan utamanya terletak pada sifat hubungan kerja. PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sementara itu, PKWTT digunakan untuk hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, karyawan kontrak berhak menjadi karyawan tetap bukan karena adanya ketentuan yang secara otomatis mengubah seluruh PKWT menjadi PKWTT setelah kontrak berlangsung dalam periode tertentu, tetapi dapat terjadi apabila perusahaan mengangkat pekerja tersebut sebagai PKWTT atau apabila berdasarkan hukum hubungan kerja tersebut seharusnya tidak menggunakan PKWT.
Apakah Karyawan Kontrak Otomatis Menjadi Karyawan Tetap?
Jawabannya adalah tidak otomatis. Berakhirnya PKWT tidak dengan sendirinya mengubah status pekerja menjadi PKWTT. PKWT dapat berakhir karena jangka waktu yang diperjanjikan telah selesai atau pekerjaan tertentu yang menjadi dasar perjanjian telah selesai.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur secara khusus mengenai PKWT, termasuk jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu, serta uang kompensasi ketika PKWT berakhir. Artinya, apabila kontrak selesai dan perusahaan tidak memperpanjang atau mengangkat pekerja menjadi PKWTT, hubungan kerja dapat berakhir sesuai ketentuan PKWT. Namun, terdapat kondisi tertentu yang perlu diperhatikan apabila sejak awal penggunaan PKWT tidak sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kapan Karyawan Kontrak Dapat Menjadi Karyawan Tetap?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah kondisi yang bisa mengubah karyawan kontrak menjadi karyawan tetap:
1. Perusahaan Mengangkat Pekerja Menjadi PKWTT
Perusahaan dapat menawarkan hubungan kerja PKWTT kepada pekerja setelah masa PKWT selesai atau bahkan sebelum kontrak berakhir, sesuai kebutuhan dan kebijakan perusahaan. Dalam kondisi ini, perubahan status dilakukan berdasarkan hubungan kerja baru sebagai PKWTT.
Perusahaan dan pekerja perlu memastikan perjanjian kerja serta administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, karyawan kontrak berhak menjadi karyawan tetap dalam arti memiliki peluang untuk diangkat sebagai PKWTT, tetapi tidak berarti perusahaan selalu mempunyai kewajiban otomatis untuk mengangkat setiap pekerja PKWT menjadi karyawan tetap.
2. Pekerjaan yang Dilakukan Bersifat Tetap
Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah pekerjaan tersebut memang memenuhi persyaratan untuk menggunakan PKWT. PKWT pada dasarnya ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat tertentu dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Dalam aturan terbaru pembuatan PKWT berdasarkan jangka waktu selesainya pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Karena itu, perusahaan tidak dapat hanya melihat berapa lama seorang pekerja telah bekerja. Karakteristik pekerjaan dan kesesuaian PKWT dengan ketentuan hukum juga harus diperiksa.
Bagaimana Jika PKWT Digunakan untuk Pekerjaan yang Bersifat Tetap?
Ini merupakan salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian HR. Jika perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan PKWT, maka terdapat risiko hukum yang berbeda dengan situasi ketika PKWT dibuat secara sah dan kemudian berakhir sesuai perjanjian.
Dalam praktiknya, status hubungan kerja tidak semata-mata ditentukan berdasarkan judul dokumen yang digunakan perusahaan. Isi perjanjian dan pelaksanaan hubungan kerja juga menjadi hal penting untuk diperiksa.
Jadi, Apakah Karyawan Kontrak Berhak Menjadi Karyawan Tetap?
Kesimpulannya, karyawan kontrak berhak menjadi karyawan tetap apabila perusahaan mengangkatnya berdasarkan hubungan kerja PKWTT. Namun, tidak terdapat ketentuan yang membuat setiap pekerja PKWT otomatis berubah menjadi karyawan tetap hanya karena kontraknya telah berlangsung selama beberapa periode.
Hal terpenting yang perlu dilakukan adalah memastikan sejak awal bahwa PKWT digunakan untuk pekerjaan yang memang memenuhi persyaratan hukum. Apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, maka diperlukan analisis hukum terhadap status hubungan kerja dan konsekuensinya.
Tingkatkan Kompetensi HR melalui Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan
Pengelolaan PKWT hanyalah salah satu bagian dari hukum ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, HR juga perlu memahami PKWTT, PHK, pesangon, uang kompensasi, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, waktu kerja, pengupahan, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Melalui Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, peserta dapat mempelajari regulasi ketenagakerjaan secara lebih sistematis dan aplikatif, sehingga dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko serta mengambil langkah administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Jangan hanya memahami kontrak dari sisi administrasi. Pelajari dasar hukum dan penerapannya dalam praktik HR melalui Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan.


