Dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terdapat beberapa komponen yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai tetap. Salah satunya adalah biaya jabatan. Komponen ini penting dipahami karena dapat mengurangi penghasilan bruto sebelum menentukan penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan pajak.
Lantas, berapa biaya jabatan maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai? Bagaimana cara menghitungnya jika penghasilan karyawan cukup besar?
Ketentuan mengenai biaya jabatan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Lantas, seperti apa aturannya? Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Biaya Jabatan?
Secara sederhana, biaya jabatan merupakan pengurang penghasilan bruto yang digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pengurang ini diberikan untuk memperhitungkan biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan yang secara umum dianggap dikeluarkan oleh pegawai untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilannya.
Besaran biaya jabatan tidak bergantung pada posisi, level jabatan, atau jenis pekerjaan seseorang. Artinya, pegawai tetap pada berbagai tingkat jabatan dapat memperoleh pengurang yang sama berdasarkan persentase penghasilan brutonya, selama memenuhi ketentuan perpajakan.
PMK 168 Tahun 2023 menetapkan bahwa besarnya pengurang tersebut adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batas paling banyak Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 dalam satu tahun.
Dengan demikian, istilah “biaya jabatan” dalam konteks PPh Pasal 21 bukan berarti perusahaan membayar tunjangan atau memberikan uang tambahan kepada karyawan. Biaya ini merupakan komponen pengurang dalam penghitungan pajak.
Berapa Biaya Jabatan Maksimal?
Batas maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan nominal maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam materi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan PMK 168 Tahun 2023.
Perlu diperhatikan bahwa batas Rp6.000.000 bukan berarti seluruh pegawai otomatis mendapatkan pengurangan sebesar Rp6.000.000 setahun. Nilai yang boleh dikurangkan tetap harus dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto terlebih dahulu.
Jika hasil perhitungan 5% lebih rendah daripada batas maksimal, maka jumlah yang digunakan adalah hasil perhitungan tersebut. Sebaliknya, apabila hasil 5% lebih tinggi daripada batas maksimal, pengurang dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumus Menghitung Biaya Jabatan
Rumus dasar yang dapat digunakan adalah:
Biaya jabatan = 5% × penghasilan bruto
Namun, hasil tersebut tidak boleh melebihi:
Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
Sebagai contoh, seorang karyawan memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Perhitungannya:
5% × Rp8.000.000 = Rp400.000
Karena hasilnya masih berada di bawah batas Rp500.000 per bulan, maka pengurang yang dapat digunakan adalah Rp400.000 per bulan.
Jika karyawan memperoleh penghasilan bruto yang lebih besar, misalnya Rp12.000.000 per bulan, perhitungannya menjadi:
5% × Rp12.000.000 = Rp600.000
Karena hasil perhitungan melebihi batas Rp500.000 per bulan, maka pengurang yang dapat digunakan hanya Rp500.000 per bulan.
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan Setahun
Misalnya, seorang pegawai tetap memperoleh penghasilan bruto Rp10.000.000 setiap bulan dan bekerja selama 12 bulan. Penghasilan bruto setahun:
Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000
Selanjutnya, hitung 5% dari penghasilan bruto:
5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Nilai tersebut tepat berada pada batas maksimal tahunan. Jadi, biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp6.000.000. Penghasilan bruto Rp120.000.000 kemudian dikurangi Rp6.000.000 untuk mendapatkan penghasilan neto sebelum memperhitungkan pengurang lain yang diperbolehkan.
Bagaimana Jika Gaji Lebih dari Rp10 Juta per Bulan?
Banyak karyawan mungkin bertanya apakah pengurang tersebut ikut meningkat ketika gaji semakin besar. Jawabannya, tidak. Misalnya seorang pegawai memperoleh penghasilan bruto Rp20.000.000 per bulan. Jika dikalikan 5%, hasilnya:
5% × Rp20.000.000 = Rp1.000.000
Meskipun hasil perhitungan mencapai Rp1.000.000, nilai yang dapat dikurangkan tetap maksimal Rp500.000 dalam satu bulan. Dalam setahun:
Rp500.000 × 12 = Rp6.000.000
Jadi, semakin tinggi penghasilan pegawai, bukan berarti nilai pengurang tersebut terus meningkat tanpa batas. Setelah mencapai batas yang ditetapkan pemerintah, jumlahnya tetap dibatasi.
Bagaimana Jika Karyawan Tidak Bekerja Selama 12 Bulan?
Perhitungan juga memperhatikan jumlah bulan pegawai memperoleh penghasilan dalam tahun yang bersangkutan. Misalnya, seorang pegawai mulai bekerja pada Juli dengan penghasilan bruto Rp8.000.000 per bulan. Pegawai tersebut memperoleh penghasilan selama enam bulan, yaitu Juli sampai Desember.
Perhitungan per bulan:
5% × Rp8.000.000 = Rp400.000
Karena masih di bawah batas Rp500.000 per bulan, nilai yang dapat dikurangkan adalah Rp400.000.
Selama enam bulan:
Rp400.000 × 6 = Rp2.400.000
Dengan demikian, pengurang yang dapat digunakan selama tahun tersebut adalah Rp2.400.000, bukan Rp6.000.000.
Materi resmi DJP juga menegaskan bahwa batas tahunan dihitung dengan memperhatikan banyaknya bulan perolehan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan.
Bagaimana Jika Memiliki Lebih dari Satu Pemberi Kerja?
Ketentuan khusus berlaku apabila pegawai tetap memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Dalam kondisi tersebut, penghitungan dilakukan pada masing-masing pemberi kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 PMK 168 Tahun 2023:
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung pada masing-masing pemberi kerja.
Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan bruto Rp50.000.000 setahun dari perusahaan A dan Rp150.000.000 setahun dari perusahaan B.
Dari perusahaan A:
5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Dari perusahaan B:
5% × Rp150.000.000 = Rp7.500.000
Karena hasil dari perusahaan B melebihi batas Rp6.000.000, nilai yang diperbolehkan adalah Rp6.000.000.
Total pengurang dari kedua pemberi kerja menjadi:
Rp2.500.000 + Rp6.000.000 = Rp8.500.000.
Artinya, batas Rp6.000.000 diterapkan pada masing-masing pemberi kerja, bukan secara otomatis digabung menjadi satu batas untuk seluruh penghasilan dari semua pemberi kerja. Contoh serupa juga tercantum dalam materi perpajakan resmi.
Apa Pengaruhnya terhadap PPh Pasal 21?
Pengurang ini berpengaruh terhadap besarnya penghasilan neto yang digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21. Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun/hari tua yang memenuhi ketentuan = penghasilan neto.
Untuk pegawai tetap, biaya jabatan merupakan salah satu komponen pengurang yang diperhitungkan bersama pengurang lain sesuai ketentuan perpajakan. PMK 168 Tahun 2023 mencantumkan biaya jabatan sebagai salah satu pengurang dalam penghitungan pajak pegawai tetap. Karena mengurangi penghasilan neto, keberadaan pengurang tersebut dapat memengaruhi jumlah penghasilan kena pajak dan pada akhirnya memengaruhi PPh yang terutang.
Jadi, berapa biaya jabatan maksimal? Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pegawai tetap dapat mengurangkan 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
Penghitungan tidak berarti setiap pegawai otomatis memperoleh pengurang Rp6.000.000. Nilainya tetap bergantung pada penghasilan bruto dan jumlah bulan pegawai memperoleh penghasilan dalam tahun tersebut.
Bagi HR, payroll, finance, maupun karyawan yang ingin memahami PPh Pasal 21, pemahaman mengenai biaya jabatan penting karena komponen ini menjadi salah satu bagian dalam menentukan penghasilan neto untuk kebutuhan perpajakan.
Perlu dicatat pula bahwa PMK 250/PMK.03/2008 yang selama ini sering menjadi rujukan sudah dicabut dan digantikan oleh PMK 168 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2024. Meskipun demikian, besaran pengurangnya tetap 5% dari penghasilan bruto dengan batas Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

