Isu mengenai “pekerjaan outsourcing sudah dihapus” kembali ramai diperbincangkan di hari buruh nasional tahun ini. Buruh menagih janji Presiden Prabowo pada peringatan Mayday 2025 lalu, bahwa pemerintah akan menghapuskan sistem kerja outsourcing ini.
Hingga tahun 2026, outsourcing masih menjadi polemik di kalangan buruh, dan bertepatan dengan mayday 2026 pemerintah menerbitkan aturan baru terkait sistem alih daya di Indonesia. Banyak pekerja maupun HR bertanya-tanya, apakah outsourcing benar-benar sudah tidak berlaku lagi? Atau justru hanya dibatasi?
Faktanya, pekerjaan outsourcing belum dihapus sepenuhnya. Pemerintah hanya memperketat dan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan melalui regulasi terbaru.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai isu pekerjaan outsourcing sudah dihapus, dasar hukumnya, jenis pekerjaan yang masih boleh outsourcing, hingga dampaknya bagi perusahaan dan pekerja.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah sistem penyerahan sebagian pekerjaan dari suatu perusahaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing direkrut oleh vendor atau perusahaan alih daya, tetapi bekerja untuk perusahaan pengguna jasa.
Sistem ini sudah lama diterapkan di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga UU Cipta Kerja. Biasanya outsourcing digunakan untuk pekerjaan penunjang seperti:
- Cleaning service
- Security
- Driver
- Catering
- Teknisi tertentu
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan menggunakan outsourcing untuk pekerjaan inti atau core business. Hal inilah yang kemudian memicu kritik dari serikat pekerja.
Benarkah Pekerjaan Outsourcing Sudah Dihapus?
Jawabannya: belum dihapus sepenuhnya. Narasi bahwa pekerjaan outsourcing sudah dihapus muncul karena pemerintah menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan outsourcing hanya pada bidang tertentu. Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan.
Artinya, sistem outsourcing masih legal, tetapi ruang lingkupnya dipersempit.Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, outsourcing hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan berikut:
1. Layanan Kebersihan
2. Penyediaan Makanan dan Minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja
5. Layanan Penunjang Operasional
6. Pekerjaan Penunjang di Sektor sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Dampak Aturan Baru bagi Perusahaan
Dengan terbitnya aturan mengenai outsourcing ini, maka perusahaan dan HR harus memastikan kembali kepatuhan hukum dalam pelaksanaan outsourcing. Ada beberapa dampak besar yang dialami oleh perusahaan, diantaranya:
1. Harus Mengevaluasi Posisi Outsourcing
Perusahaan perlu memastikan bahwa tenaga outsourcing hanya ditempatkan pada pekerjaan yang diperbolehkan.
2. Risiko Sanksi Administratif
Permenaker terbaru juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan outsourcing. Mengacu pada pasal 8 ayat 1 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan yang melanggar ketentuan jenis pekerjaan outsourcing bisa dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi..
3. Potensi Pengangkatan Karyawan Internal
Beberapa posisi yang sebelumnya outsourcing kemungkinan harus dialihkan menjadi karyawan tetap atau PKWT. Hal ini mengingat bahwa outsourcing hanya bisa digunakan untuk pekerjaan penunjang saja.
4. Penyesuaian Struktur Biaya
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah adanya perubahan pada struktur biaya perusahaan. Penghapusan outsourcing pada posisi tertentu bisa meningkatkan biaya tenaga kerja perusahaan.
Dampak bagi Pekerja
Di sisi pekerja, aturan ini dinilai memberi perlindungan lebih baik. Beberapa dampaknya antara lain:
- Mengurangi praktik outsourcing berlebihan
- Membatasi outsourcing pada pekerjaan non-core
- Memperjelas hak pekerja
- Memastikan perlindungan upah dan jaminan sosial
Diskusi publik di media sosial dan forum online juga menunjukkan bahwa masyarakat terbagi antara mendukung pembatasan outsourcing dan khawatir terhadap dampaknya pada lapangan kerja.
Isu pekerjaan outsourcing sudah dihapus sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Pemerintah belum menghapus sistem outsourcing, tetapi memperketat dan membatasi penggunaannya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Kini outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang tertentu dan tidak boleh digunakan untuk core business perusahaan. Bagi HR dan perusahaan, perubahan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi strategi tenaga kerja sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Sementara bagi pekerja, aturan baru diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepastian kerja di masa depan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

