
Berbeda dengan PNS yang memiliki aturan batas usia pensiun yang jelas. Penetapan batas usia pensiun karyawan swasta tergantung pada perusahaan masing-masing.
Hal ini seringkali membuat perusahaan merasa “mentok” dalam menentukan berapa batas usia yang tepat. Padahal penetapan batas usia ini sangat penting dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan SDM.
Benarkah batas usia pensiun untuk karyawan swasta berubah-ubah? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Ketentuan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Untuk mengetahui batasan yang jelas mengenai usia pensiun untuk karyawan swasta, maka kita harus mengembalikannya kepada regulasi yang berlaku. Dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, di dalamnya tidak ditemukan batas usia pensiun karyawan swasta secara eksplisit.
Oleh sebab itu, jangan heran jika kamu tidak akan menemukan angka yang pasti. Meskipun dalam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan pastinya, aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta bisa dilihat pada pasal 15 ayat 1-3 PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Penetapan usia pensiun dalam pasal tersebut ada kaitannya dengan klaim manfaat dari program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adapun batas usia pensiun untuk karyawan swasta menurut pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- 2015 batas usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun
- 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
- Usia pensiun setelah tahun 2019 selanjutnya akan selalu bertambah 1 tahun setiap tiga tahun sekali sampai mencapai batas usia 65 tahun.
Oleh sebab itu di tahun 2025 ini, usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun. Adapun urutannya untuk perubahan dari tahun-ke tahun adalah sebagai berikut:
- 2015-2018 : 56 tahun
- 2019-2021 : 57 tahun
- 2022- 2024 : 58 tahun
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Bolehkah Perusahaan Menetapkan batas Usia Pensiun yang Berbeda?
Jawabannya adalah boleh, karena aturan batas pensiun untuk karyawan swasta masih bersifat fleksibel. Untuk menentukan batas usia ini perlu diatur lebih lanjut dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan umumnya memiliki aturan tersendiri untuk mengelola karyawannya termasuk kapan karyawan harus pensiun dari jabatannya. Hal ini berkaitan dengan penyusunan program suksesi dan pengelolaan karyawan untuk memastikan adanya perputaran karyawan yang sehat di perusahaan.
Oleh sebab itu untuk memastikan tidak ada karyawan yang dilanggar hak-haknya, pastikan untuk menetapkan usia pensiun ini dengan jelas. Jangan sampai ada karyawan yang merasa di pensiunkan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.
Apa Kaitannya Usia Pensiun karyawan Swasta dan BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa aturan usia pensiun karyawan swasta tidak ditemukan dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta kerja, namun justru ada dalam PP Program Jaminan Pensiun. Batas usia yang disebutkan dalam pasal 15 beleid tersebut mengacu pada batas usia kapan karyawan bisa mencairkan manfaat dari program jaminan pensiun.
Menurut pasal tersebut, di tahun 2025 ini batas usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun, sehingga untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun tersebut harus sudah berusia 59 tahun. Lantas bagaimana jika di usia tersebut karyawan belum pensiun? Dalam pasal 15 ayat 2 PP No. 45 tahun 2025 tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan bisa memilih antara:
- Mengambil manfaat saat mencapai usia pensiun.
- Mengambil manfaat saat sudah berhenti bekerja dengan batas paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Mengapa HR Perlu Mengetahui Batas Usia Pensiun?
Memiliki pemahaman yang benar mengenai suai pensiun adalah hal yang penting bagi HR. Sebagai HR adalah garda terdepan dalam mengelola karyawan di perusahaan. Jika HR saja tidak memahami aturan ini, maka bisa menyebabkan masalah bagi perusahaan dan pengelolaan karyawan itu sendiri, seperti:
- Program suksesi yang tidak jalan.
- Konflik dengan karyawan.
- Risiko tuntutan hukum.
Oleh sebab itu HR hendaknya selalu update informasi dan regulasi terkait dengan pengelolaan tenaga kerja. Terlebih lagi, batas usia pensiun jika mengikuti aturan pemerintah akan berubah-ubah sampai tahun 2045.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta dari tahun ke tahun. Untuk tahun ini batas usia pensiun adalah 59 tahun, namun perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menentukan usia pensiun tersendiri bagi karyawannya.
Kelas HR
Grow Together