
Cuti merupakan hak karyawan yang sudah dilindungi dalam Undang-Undang, termasuk karyawan kontrak. Hak cuti karyawan kontrak selayaknya karyawan tetap, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Lantas seperti apa hak yang dimiliki oleh karyawan kontrak? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Hak Cuti Karyawan Kontrak
Cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh karyawan. JIka melihat pada pengertiannya, cuti kerja adalah pemberian waktu istirahat kepada karyawan dalam waktu tertentu.
Adanya hak cuti bagi karyawan ini merupakan amanat dari pasal 79 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang mana mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan waktu cuti.
Mengutip dari Kelas HR, cuti karyawan di Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu paid leave dan unpaid leave. Paid leave adalah cuti yang bisa diambil oleh karyawan dan tetap mendapatkan gaji. Sedangkan unpaid leave adalah cuti yang bisa diambil karyawan namun saat cuti karyawan tidak digaji. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis hak cuti karyawan kontrak yang tercantum dalam UU:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak cuti paling umum yang diberikan kepada setiap karyawan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Cuti tahunan biasanya digunakan untuk beristirahat, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya. Perusahaan dapat mengatur tata cara pengajuan cuti tahunan sesuai kebijakan internal. Bagi perusahaan swasta biasanya tanggal merah cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan.
2. Cuti Sakit
Karyawan yang sakit berhak untuk tidak masuk kerja tanpa kehilangan hak upahnya. Untuk cuti sakit, biasanya karyawan diminta melampirkan surat keterangan dokter sebagai bukti.
Bahkan, bila sakit berkepanjangan, karyawan tetap dilindungi. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) disebutkan bahwa upah tetap dibayarkan dengan skema tertentu meskipun karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka panjang karena sakit.
3. Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran
Khusus bagi karyawan perempuan, cuti melahirkan adalah hak yang wajib diberikan. Hak cuti ini diberikan dengan tetap menerima gaji penuh. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 82, pekerja perempuan berhak atas:
- Cuti hamil/melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan (total 3 bulan).
- Cuti karena keguguran selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan.
Bahkan dalam beberapa kasus, ibu yang hamil dan melahirkan bisa mendapatkan hak cuti selama 6 bulan. Perpanjangan 6 bulan tersebut dengan catatan:
- Ibu mengalami masalah kesehatan.
- Ibu mengalami gangguan kesehatan.
- Komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
- Bayi yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan atau komplikasi.
4. Cuti Haid
Berikutnya, hak khusus yang diberikan kepada karyawan perempuan selain cuti hamil dan melahirkan adalah karyawan perempuan berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua saat menstruasi, apabila merasa sakit dan memberitahukan kepada perusahaan. Hak ini tercantum dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan.
Namun, dalam prakteknya, beberapa perusahaan mengatur teknis cuti haid sesuai kebutuhan karyawan, misalnya dengan tetap hadir tetapi diberikan kelonggaran jam kerja.
5. Cuti Menikah
Selanjutnya, peraturan yang berlaku juga memberikan hak cuti khusus untuk urusan pribadi karyawan. Dalam Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan berhak atas 3 hari cuti menikah dengan tetap mendapatkan upah.
6. Cuti Karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia
Karyawan juga berhak mendapatkan cuti apabila ada keluarga inti yang meninggal dunia. Aturannya adalah:
- 2 hari cuti untuk suami/istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu yang meninggal dunia.
- 1 hari cuti untuk anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
7. Cuti Karena Pernikahan Anggota Keluarga
Selain cuti menikah pribadi, karyawan juga berhak atas cuti ketika anggota keluarganya menikah. Hak cuti ini memberikan waktu 2 hari cuti untuk menghadiri pernikahan anak.
8. Cuti Alasan Penting Lainnya
Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ada beberapa alasan penting yang bisa dijadikan alasan cuti oleh karyawan. Berikut adalah beberapa alasan cuti dan lama hari cuti yang bisa didapatkan:
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
9. Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan
Selain cuti resmi yang diatur undang-undang, beberapa perusahaan juga memberikan kesempatan cuti di luar tanggungan perusahaan. Artinya, karyawan boleh mengambil cuti lebih lama dari jatah resmi, tetapi selama itu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas. Jenis cuti ini biasanya diberikan untuk alasan khusus, seperti studi lanjut, urusan keluarga besar, atau kebutuhan pribadi yang mendesak.
Itu tadi adalah beberapa hak cuti karyawan kontrak yang kurang lebih sama dengan karyawan tetap. Hak cuti karyawan bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga cara menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together