fbpx
Skip to content

Aturan Baru Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

Aturan Baru Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja ada beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang direvisi. Salah satunya adalah aturan mengenai batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

PKWT merupakan jenis perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya sementara atau akan selesai dalam waktu tertentu. Oleh sebab itu terdapat batas waktu pelaksanaannya yang harus dipahami oleh karyawan dan juga perusahaan dalam menyusun perjanjian kerja. Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya berikut ini!

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Keduanya memiliki aturan dan konsekuensi hukum yang berbeda. 

PKWT adalah perjanjian kerja yang pelaksanaannya didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dalam pasal 5 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 dijelaskan yang dimaksud dengan pekerjaan tertentu adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sedangkan jika pelaksanaan PKWT berdasarkan pada selesainya pekerjaan tertentu yang dimaksud adalah PKWT itu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Apabila PKWT yang dibuat melanggar ketentuan di atas, maka PKWT tersebut batal demi hukum dan menjadi PKWTT. 

Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut UU Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai perjanjian dalam UU Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 56 Ayat 1 yaitu perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu. Mengenai batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PKWT hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang sifat, jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PKWT digunakan untuk pekerjaan yang penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama adalah 3 tahun. 

Dalam hal pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan atau diperbarui. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. 

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut UU Cipta Kerja

Berlakunya UU Cipta kerja merevisi beberapa ketentuan pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah terkait batas waktu PKWT. 

Dalam pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat 3 UU Cipta Kerja Juncto Pasal 8 PP No. 35 tahun 2021 menjelaskan batasan baru mengenai jangka waktu pelaksanaan PKWT. Berdasarkan aturan yang beru menjelaskan bahwa jangka waktu pelaksanaan PKWT berdasarkan pada perjanjian kerja. 

Hal tersebut diperjelas dalam pasal 8 PP No.35 tahun 2021 yang mana PKWT bisa dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun. Dalam hal pekerjaan yang dijanjikan belum selesai pada waktu yang dijanjikan, maka PKWT tersebut dapat diperpanjang. Namun jumlah keseluruhan PKWT dan perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perhitungan jangka waktu PKWT paling lama 5 tahun tersebut dihitung sejak awal kontrak PKWT tersebut dibuat. Sebagai contoh seseorang mendapatkan PKWT selama 1 tahun, kemudian diperpanjang sebanyak 4 kali yang masing-masing waktunya adalah 1 tahun. Dengan demikian total keseluruhan PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam regulasi tersebut. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai aturan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut UU Cipta Kerja. Terdapat perbedaan antara aturan batas waktu PKWT di UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta kerja. Pada UU Ketenagakerjaan batas waktu PKWT paling lama adalah 3 tahun dan sedangkan pada UU Ketenagakerjaan adalah 5 tahun.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aturan Baru Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
× Chat Admin Kelas HR