fbpx
Skip to content

Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Berubah Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Berubah Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Dalam dunia kerja pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah karyawan kontrak dan karyawan tetap. Hal tersebut dibedakan atas perjanjian kerja yang digunakan oleh perusahaan dan karyawan yaitu PKWT atau PKWTT. 

Jika menggunakan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maka karyawan tersebut menjadi karyawan kontrak. Sedangkan jika menggunakan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maka karyawan tersebut menjadi karyawan tetap. Lantas apakah bisa PKWT berubah menjadi PKWTT?

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, ada beberapa kondisi yang bisa membuat PKWT berubah menjadi PKWTT. Untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang mana di dalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam UU Ketenagakerjaan, ada dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT:

  • PKWT dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau hanya dilakukan untuk waktu tertentu. Sedangkan PKWTT dibuat untuk pekerjaan tetap.
  • PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan sebagaimana yang ada dalam PKWTT.
  • Jangka waktu pekerjaan PKWT hanya sementara dan maksimal 5 tahun sedangkan PKWTT tidak dibatasi. 
  • PKWT tidak berhak mendapatkan pesangon sebagaimana yang didapatkan oleh karyawan PKWTT jika mengalami PHK.
  • Bentuk perjanjian PKWT harus dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan PKWTT bisa dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Penyebab PKWT Berubah Menjadi PKWTT

Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Kerja menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bisa berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu karena beberapa kondisi. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Sifat dan Jenis Pekerjaan Tidak Sesuai Ketentuan

PKWT dibuat untuk sifat dan jenis pekerjaan tertentu. Hal ini dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 bahwa PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Lebih lanjut keduanya dijabarkan sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 
  • Pekerjaan yang sekali selesai.
  • Pekerjaan yang sementara sifatnya.

PKWT tidak bisa dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Apabila pembuatan PKWT tersebut bertentangan dengan syarat sifat dan jenis pekerjaan yang sudah ditentukan maka PKWT tersebut batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT. 

2. Jangka Waktu Tidak Sesuai Ketentuan

Selain sifat dan jenis pekerjaannya, PKWT dan PKWTT dibedakan karena jangka waktunya. PKWTT tidak mengenal batasan waktu, sedangkan PKWT dibatasi oleh waktu yang mana ditegaskan dalam pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat 3 UU Cipta Kerja Juncto Pasal 8 PP No.35 tahun 2021. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa batas waktu PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu paling lama 5 tahun. Dalam hal pekerjaan belum selesai pada waktu yang diperjanjikan, maka PKWT bisa diperpanjang dengan kentuan total waktu PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. 

Apabila PKWT yang dibuat bertentangan dengan ketentuan batas waktu tersebut maka PKWT dianggap batal hukum. Konsekuensinya adalah PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT. 

3. Bentuk Perjanjian Dibuat Secara Lisan

Dalam pasal 51 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 57 UU Cipta kerja bahwa PKWT yang dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara lisan maka status hubungannya dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT).

4. Berdasarkan Kesepakatan Para Pihak

Status hukum PKWT bisa berubah menjadi PKWTT apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini bisa terjadi karena telah tercapainya sesuatu yang diperjanjikan sebelumnya. 

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dipahami bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bisa berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu karena beberapa kondisi tertentu. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Berubah Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
× Chat Admin Kelas HR