Skip to content
Home » Apakah Karyawan Resign Harus Bayar Penalti Kerja?

Apakah Karyawan Resign Harus Bayar Penalti Kerja?

Apakah Karyawan Resign Harus Bayar Penalti Kerja?

Benarkah karyawan resign harus bayar penalti kerja? Pertanyaan ini seringkali muncul ketika ada karyawan yang akan resign dari pekerjaan. Karyawan seringkali dilema untuk memutuskan apakah harus bertahan atau resign sebelum habis masa kontrak. 

Sebab, terkadang kehidupan di dunia kerja memang tidak selalu berjalan dengan mulus. Namun, jika harus resign dan dihadapkan dengan pembayaran penalti, juga bukanlah kabar yang baik. 

Nah, secara hukum bagaimana hukum membayar penalti kerja? Berapa besarnya biaya yang harus dibayarkan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Berakhirnya Suatu Perjanjian Kerja

Berakhirnya perjanjian kerja bisa terjadi karena beberapa alasan, tidak hanya resign. Dalam Pasal 81 angka 16 yang memuat perubahan pasal 61 ayat 1 UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa ada beberapa alasan berakhirnya perjanjian kerja yaitu:

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia
  • Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Apakah karyawan Resign Harus Bayar Penalti Kerja?

Penalti kerja dapat diartikan sebagai hukuman yang diberikan kepada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kerjanya berakhir. Dengan demikian hal ini tidak hanya berlaku untuk karyawan namun juga pemberi kerja. 

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan istilah penalti. Namun, dalam pasal 62 UU ketenagakerjaan tersebut menyebutkan konsekuensi yang harus dibayarkan oleh masing-masing pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya. 

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dari pasal tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan. Bahwa karyawan yang dikenakan penalti kerja adalah:

  • Karyawan dengan PKWT
  • Resign ketika masa kerjanya belum selesai. 
  • Berakhirnya perjanjian kerja bukan karena alasan dalam Pasal 81 angka 16 yang memuat perubahan pasal 61 ayat 1 UU Cipta Kerja

Berapa Biaya Penalti yang Harus Dibayar?

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ketika karyawan resign kerja harus bayar penalti kerja. Besarnya penalti adalah sebesar gaji dikali masa kerja yang tersisa.

Sebagai contoh Risma memiliki gaji sebesar 5 juta per bulan, dia memutuskan untuk resign di tengah kontrak yang masih tersisa 1 tahun lagi. Dengan demikian besarnya penalti yang dibayarkan oleh Risma adalah:

= 5 juta x 12 bulan

= 60 juta.

Penalti bisa menjadi hukuman dan jalan satu-satunya bagi karyawan yang sudah tidak betah bekerja di suatu perusahaan. Dengan membayarkan penalti ini karyawan bisa resign dari perusahaan tersebut secepatnya. 

Kompensasi Bagi Karyawan yang Resign

Selain membayarkan penalti, karyawan yang resign ternyata juga memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 PP No. 35 tahun 2021. 

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. 

Dengan demikian baik karyawan yang mengajukan resign maupun perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan PKWT, karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan uang kompensasi. 

Besarnya uang kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak untuk mendapatkan kompensasi. Berikut ini adalah perhitungan uang kompensasi untuk karyawan:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan Upah
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan,  (masa kerja x 1 bulan Upah : 12)
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan (masa keria x 1 bulan Upah)

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai penalti kerja. Karyawan resign harus bayar penalti kerja jika belum selesai masa kerjanya. Oleh sebab itu pertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk resign.

Ingin mengetahui bagaimana mengelola hubungan industrial? Ikuti pelatihan Basic Industrial Relation by KelasHR, solusi tepat bagi para HR yang ingin belajar mengelola konflik dan memastikan perusahaan sesuai regulasi.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Karyawan Resign Harus Bayar Penalti Kerja?