Bisakah karyawan swasta mengambil cuti bersama dan apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Sebagai karyawan swasta tentunya aturannya tidak sama dengan pegawai negeri.
Dengan demikian ketika ada cuti bersama pun tidak semua karyawan swasta bisa mengambilnya. Lantas jika karyawan mengambil cuti bersama itu, apakah berpengaruh pada hak cuti tahunannya? Yuk simak penjelasannya.
Aturan Cuti Karyawan Swasta
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah cuti bersama memotong cuti tahunan, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan cuti yang berlaku. Aturan mengenai waktu istirahat dan cuti karyawan diatur dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK.
Dalam pasal 81 Angka 25 yang mengubah pasal 79 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawannya. Ketentuan mengenai waktu istirahat ini diantaranya adalah istirahat di antara jam kerja dan istirahat mingguan yang dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 35 tahun 2023/
Sedangkan ketentuan mengenai cuti sebagaimana dalam pasal 79 ayat 3 UU Ketenagakerjaan adalah bahwa karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 2 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut. Adapun untuk pelaksanaannya, hal ini dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, pelaksanaan cuti tahunan di tiap perusahaan bisa saja berbeda-beda. Pengusaha bisa saja mengatur secara berbeda selama tidak merugikan karyawannya dan memberikan haknya yaitu minimal 12 hari cuti per tahun.
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Pada sektor swasta, aturan mengenai cuti diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan karyawannya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/6/HK.04/XII/ 2024 tentang pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, mengatur mengenai pelaksanaan cuti bersama yaitu:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut dapat dipahami bahwa cuti bersama memotong cuti tahunan karyawan. Apabila karyawan mengambil libur pada saat cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan berkurang. Adapun daftar cuti bersama tahun 2025 diantaranya adalah sebagai berikut:
- 28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni : Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember : Kelahiran Yesus Kristus
Cuti tahunan memotong cuti bersama sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker. Dengan demikian jika kamu mengambil cuti pada hari tersebut maka jatah cuti tahunan kamu akan berkurang. Namun, ketentuan mengenai pelaksanaan cuti ini bisa diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, PP maupun PKB sesuai dengan kesepakatan para pihak.
kelas HR
Grow Together