Menaker Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Apakah Punya Kekuatan Hukum?

Kasus penahanan penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia memang marak terjadi. Tak sedikit perusahaan yang mensyaratkan adanya penahanan ijazah jika ingin bekerja di perusahaan tersebut. 

Di tengah maraknya kasus tersebut, Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penahanan ijazah. Lantas bagaimana isinya dan seberapa kuat Surat Edaran tersebut dalam kacamata hukum? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Surat Edaran Menaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Merespon maraknya praktik penahanan ijazah di kalangan pekerja, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025. Mengutip dari Antara, SE ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja yang memiliki posisi lebih lemah dibandingkan pemberi kerja.

Menaker juga menyebutkan bahwa perusahaan dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam SE tersebut memuat beberapa poin yaitu:

      • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. 
    Baca Juga :  Cara Mendapatkan Sertifikasi HR Manager dari BNSP dan Syarat yang Diperlukan, Apa Saja?

      • Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerjaan buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. 

      • Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. 

      • Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

        • Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis

        • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

      Kekuatan Hukum Surat Edaran

      Pekerja dan perusahaan diharapkan untuk terus update dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum dan menghindari risiko hukum. Selain itu sebagai pekerja, hal ini juga membantu mereka untuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. 

      Dengan diterbitkannya SE Menaker ini, tentunya menimbulkan beragam respon dari masyarakat, yang perlu dipahami adalah bagaimana kedudukan SE tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

      Mengutip dari hukum online, SE diterbitkan karena adanya suatu hal yang dianggap mendesak dan penting. Dalam pasal 5 ayat 3 Permendagri No. 18 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan bahwa:

      Baca Juga :  6 Cara Menghilangkan Kantung Mata Hitam Secara Alami

      Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

      SE sendiri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian SE tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk menganulir peraturan yang ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

      Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya tidak ada pada yang secara eksplisit mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Dengan demikian SE ini sifatnya hanya sebagai himbauan bagi para pengusaha untuk tidak menahan ijazah pekerja. Harapannya untuk terciptanya harmonisasi dalam hubungan industrial pekerja dan pemberi kerja. 

      Lantas Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?

      Jika mengacu pada SE di atas, perusahaan diperkenankan untuk menahan ijazah pekerja dengan beberapa catatan, yaitu:

          • Ijazah itu diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.

          • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan.

          • Perusahaan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

        Mengutip dari Kelas HR, perusahaan bisa saja menahan ijazah pekerja selama terdapat kesepakatan antara para pihak. Beberapa perusahaan memberikan kebijakan penahanan ijazah ini bagi pekerja yang menduduki posisi krusial di perusahaan seperti bagian keuangan, maupun pekerja yang sedang dalam ikatan dinas dengan perusahaan.

        Baca Juga :  Jangan Bingung, Ini Cara Merekrut Karyawan yang Valuenya Sama dengan Perusahaan

        Kebijakan penahanan ijazah ini menjadi langkah preventif bagi perusahaan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh bocornya informasi penting perusahaan maupun kerugian lainnya. Namun penahanan ijazah ini harus disepakati dan dibuatkan berita acara serah terima secara tertulis. 

        Sebab jika perusahaan tidak mengembalikan ijazah atau menghilangkan ijazah dari pekerja yang bersangkutan maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini perusahaan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 5 tahun sebagaimana pasal 374 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

        “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

        Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai Surat Edaran terbaru dari Menaker yang mengeluarkan SE larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Semoga bermanfaat!

        Ingin dapatkan update terkini terkait dengan HR dan ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia? Ikuti kelas Pembuatan Perjanjian Kerja dan amankan kursi sekarang. Jangan lupa subscribe Kelas HR untuk dapat informasi terupdate dan edukatif lainnya!

        Kelas HR
        Grow Together

        Post Views: 102