Table of Content
Kasus penahanan penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia memang marak terjadi. Tak sedikit perusahaan yang mensyaratkan adanya penahanan ijazah jika ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Di tengah maraknya kasus tersebut, Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penahanan ijazah. Lantas bagaimana isinya dan seberapa kuat Surat Edaran tersebut dalam kacamata hukum? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Merespon maraknya praktik penahanan ijazah di kalangan pekerja, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025. Mengutip dari Antara, SE ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja yang memiliki posisi lebih lemah dibandingkan pemberi kerja.
Menaker juga menyebutkan bahwa perusahaan dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam SE tersebut memuat beberapa poin yaitu:
Pekerja dan perusahaan diharapkan untuk terus update dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum dan menghindari risiko hukum. Selain itu sebagai pekerja, hal ini juga membantu mereka untuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan diterbitkannya SE Menaker ini, tentunya menimbulkan beragam respon dari masyarakat, yang perlu dipahami adalah bagaimana kedudukan SE tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Mengutip dari hukum online, SE diterbitkan karena adanya suatu hal yang dianggap mendesak dan penting. Dalam pasal 5 ayat 3 Permendagri No. 18 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan bahwa:
Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
SE sendiri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian SE tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk menganulir peraturan yang ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya tidak ada pada yang secara eksplisit mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Dengan demikian SE ini sifatnya hanya sebagai himbauan bagi para pengusaha untuk tidak menahan ijazah pekerja. Harapannya untuk terciptanya harmonisasi dalam hubungan industrial pekerja dan pemberi kerja.
Jika mengacu pada SE di atas, perusahaan diperkenankan untuk menahan ijazah pekerja dengan beberapa catatan, yaitu:
Mengutip dari Kelas HR, perusahaan bisa saja menahan ijazah pekerja selama terdapat kesepakatan antara para pihak. Beberapa perusahaan memberikan kebijakan penahanan ijazah ini bagi pekerja yang menduduki posisi krusial di perusahaan seperti bagian keuangan, maupun pekerja yang sedang dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
Kebijakan penahanan ijazah ini menjadi langkah preventif bagi perusahaan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh bocornya informasi penting perusahaan maupun kerugian lainnya. Namun penahanan ijazah ini harus disepakati dan dibuatkan berita acara serah terima secara tertulis.
Sebab jika perusahaan tidak mengembalikan ijazah atau menghilangkan ijazah dari pekerja yang bersangkutan maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini perusahaan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 5 tahun sebagaimana pasal 374 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai Surat Edaran terbaru dari Menaker yang mengeluarkan SE larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Semoga bermanfaat!
Ingin dapatkan update terkini terkait dengan HR dan ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia? Ikuti kelas Pembuatan Perjanjian Kerja dan amankan kursi sekarang. Jangan lupa subscribe Kelas HR untuk dapat informasi terupdate dan edukatif lainnya!
Kelas HR
Grow Together