Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu). Namun dalam praktiknya, ada beberapa istilah lain yang digunakan termasuk kontrak kerja paruh waktu.
Model kerja ini umum digunakan pada sektor retail, F&B, pendidikan, startup, hingga industri kreatif yang membutuhkan tenaga kerja dengan jam kerja tertentu. Lalu, bagaimana ketentuan hukum mengenai pekerja paruh waktu? Apakah ada aturan khusus? Bagaimana contoh kontraknya? Simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang melakukan pekerjaan dengan jumlah jam kerja lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu (full time). Dalam praktiknya, pekerja paruh waktu biasanya bekerja berdasarkan jadwal tertentu, misalnya:
- 4 jam per hari
- 20 jam per minggu
- Hanya pada akhir pekan
- Berdasarkan shift tertentu
- Berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan
Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, jam kerja normal ditetapkan paling lama 40 jam dalam satu minggu. Sementara itu, kerja paruh waktu mengacu pada sistem kerja dengan jumlah jam kerja yang lebih sedikit dari ketentuan tersebut. Artinya, pekerja paruh waktu menjalankan pekerjaannya kurang dari 40 jam per minggu berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama pemberi kerja.
Selain itu, dalam regulasi ketenagakerjaan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 81 Angka 12 yang memuat perubahan pasal 56 Ayat 1 UU Cipta Kerja, yang mana menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian untuk waktu tertentu dibuat berdasarkan:
- Jangka waktu tertentu
- Selesainya suatu pekerjaan.
Dalam praktiknya, kontrak kerja paruh waktu dibuat menggunakan PKWT. PKWT untuk pekerja paruh waktu ini menjadi dasar hubungan kerja antara karyawan dengan pemberi kerja yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban hingga pembayaran upah.
Perbedaan Kerja Paruh Waktu dan Freelance
Meskipun sama-sama menawarkan fleksibilitas dibandingkan pekerjaan penuh waktu, kerja paruh waktu dan freelance merupakan dua bentuk hubungan kerja yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari status pekerjaan, pola kerja, hingga hak yang diterima.
1. Status Hubungan Kerja
Pekerja paruh waktu merupakan karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan tersebut dibuktikan melalui perjanjian kerja. Sementara itu, freelancer umumnya merupakan tenaga kerja independen yang bekerja berdasarkan kontrak jasa atau perjanjian proyek dengan klien. Hubungan antara freelancer dan klien lebih bersifat kemitraan daripada hubungan kerja.
2. Pola Kerja dan Kewajiban
Pekerja paruh waktu memiliki jadwal kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, meskipun jumlah jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu. Dalam menjalankan pekerjaannya, mereka tetap berada di bawah arahan dan pengawasan perusahaan serta menjadi bagian dari operasional bisnis.
Sebaliknya, freelancer memiliki keleluasaan untuk mengatur waktu, tempat, dan cara menyelesaikan pekerjaannya. Selama hasil pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, freelancer umumnya tidak terikat pada jam kerja maupun prosedur operasional perusahaan.
3. Hak dan Tunjangan
Sebagai bagian dari hubungan kerja, pekerja paruh waktu tetap berhak memperoleh perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan dan isi perjanjian kerja, seperti upah, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak lainnya yang disepakati.
Di sisi lain, freelancer pada umumnya tidak memperoleh tunjangan maupun fasilitas ketenagakerjaan dari klien. Hak yang diterima biasanya terbatas pada pembayaran honorarium atau biaya jasa sesuai dengan nilai proyek yang telah disepakati.
Perhitungan Upah Karyawan Paruh Waktu
Perhitungan upah karyawan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Bagi pekerja yang bekerja dengan waktu kurang dari jam kerja normal, upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu, seperti upah per jam.
Sebelum menentukan besaran upah, perusahaan dan pekerja harus menyepakati sistem pembayaran yang akan digunakan, misalnya per jam, per hari, atau berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Kesepakatan tersebut sebaiknya dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian kerja agar memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Rumus Menghitung Upah Per Jam
Apabila menggunakan sistem upah per jam, perhitungannya mengacu pada rumus berikut:
Upah per Jam = Upah Sebulan ÷ 126
Angka 126 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam satu bulan berdasarkan ketentuan jam kerja normal, yaitu sekitar 29 jam per minggu yang dikonversi ke dalam satu bulan untuk kepentingan penghitungan upah per jam sebagaimana diatur dalam regulasi pengupahan.
Contoh Perhitungan Upah Karyawan Paruh Waktu
Misalkan sebuah coffee shop menetapkan upah bulanan setara sebesar Rp4.200.000 untuk pekerjaan tersebut.
Maka upah per jam dihitung sebagai berikut:
Upah per jam = Rp4.200.000 ÷ 126
Upah per jam = Rp33.333
Apabila seorang barista paruh waktu bekerja selama 5 jam per hari selama 20 hari kerja dalam satu bulan, maka total jam kerjanya adalah:
5 jam × 20 hari = 100 jam
Sehingga upah yang diterima adalah:
100 jam × Rp33.333 = Rp3.333.300
Dengan demikian, pekerja tersebut akan menerima upah sekitar Rp3.333.300 dalam satu bulan sebelum memperhitungkan komponen lain apabila ada, seperti insentif, uang makan, atau tunjangan yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Apakah Pekerja Paruh Waktu Berhak Mendapat BPJS?
Pada dasarnya, pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai pekerja dalam hubungan kerja dapat didaftarkan dalam program BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun implementasinya bergantung pada bentuk hubungan kerja, durasi pekerjaan, serta ketentuan kepesertaan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan kewajiban kepesertaan BPJS berdasarkan karakteristik hubungan kerjanya.
Ketentuan Kontrak Kerja Paruh Waktu
Apabila kontrak kerja paruh waktu dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka isi perjanjian harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan serta meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari. Berikut beberapa informasi yang wajib dicantumkan dalam kontrak kerja paruh waktu.
1. Identitas Perusahaan
Informasi ini penting untuk memastikan identitas pemberi kerja dapat diketahui secara jelas oleh pekerja. Kontrak harus memuat identitas perusahaan secara lengkap, meliputi:
- nama perusahaan;
- alamat perusahaan; dan
- jenis atau bidang usaha.
2. Identitas Pekerja
Selain identitas perusahaan, kontrak juga harus mencantumkan identitas pekerja. Pencantuman identitas bertujuan untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat oleh para pihak yang sah secara hukum, minimal mencantumkan informasi:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- umur; dan
- alamat.
3. Jabatan atau Jenis Pekerjaan
Kontrak harus menjelaskan posisi atau pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja paruh waktu. Misalnya, kasir, barista, admin media sosial, tutor, atau staf administrasi. Deskripsi pekerjaan yang jelas akan membantu menghindari kesalahpahaman mengenai ruang lingkup tugas selama masa kerja.
4. Tempat Kerja
Perusahaan juga wajib mencantumkan lokasi tempat pekerja menjalankan pekerjaannya. Apabila pekerjaan dilakukan secara hybrid atau remote, ketentuan tersebut sebaiknya dijelaskan secara rinci dalam kontrak.
5. Besaran dan Cara Pembayaran Upah
Kontrak harus memuat informasi mengenai besaran upah beserta mekanisme pembayarannya, misalnya upah per jam, harian, atau bulanan. Selain itu, tanggal pembayaran upah dan metode pembayarannya juga sebaiknya dijelaskan agar memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
6. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Perjanjian harus mengatur hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Sebagai contoh, pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai SOP perusahaan, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar upah tepat waktu dan memberikan perlindungan selama hubungan kerja berlangsung.
7. Jangka Waktu Perjanjian
Karena menggunakan PKWT, kontrak harus menjelaskan kapan hubungan kerja dimulai dan berakhir. Informasi mengenai masa berlaku kontrak dan jam kerja memberikan kepastian mengenai hubungan kerja.
8. Tempat dan Tanggal Pembuatan Kontrak
Perjanjian juga wajib mencantumkan lokasi dan tanggal penandatanganan kontrak. Ketentuan ini berfungsi sebagai bukti administratif mengenai waktu dan tempat perjanjian dibuat.
9. Tanda Tangan Para Pihak
Terakhir, kontrak harus ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja sebagai bentuk persetujuan atas seluruh isi perjanjian. Dengan adanya tanda tangan kedua belah pihak, kontrak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Contoh Kontrak Kerja Paruh Waktu
Untuk lebih memahami seperti apa contoh kontrak paruh waktu, simak contohnya berikut ini:
Dengan memahami pengertian dari kontrak paruh waktu beserta ketentuan dalam pelaksanaannya akan semangat membatu bagi HR perusahaan maupun bagi pencari kerja dalam menentukan hubungan kerja kepadanya. Selain itu pemahaman administratif yang tepat mengenai kontrak kerja ini dapat menghindarkan perusahaan dari risiko hukum di masa mendatang.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together


