Skip to content
Home » Gaji 3 Juta Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasannya!

Gaji 3 Juta Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasannya!

Gaji 3 Juta Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasannya!

Membayar pajak penghasilan merupakan kewajiban para wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif. Lantas, ketika punya gaji 3 juga kena pajak berapa?

Bagi pekerja, mendapatkan gaji 3 juta namun harus dikenakan beragam potongan akan cukup memberatkan. Namun, di sisi lain, membayar pajak adalah kewajiban bagi warga negara. 

Nah, untuk mengetahui apakah gaji 3 juta termasuk wajib pajak yang harus menyetorkan pajak penghasilan, simak penjelasannya di bawah ini. 

Ketentuan Membayar Pajak Penghasilan

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah gaji 3 juta kena pajak, maka penting untuk mengetahui bagaimana aturan pajak yang berlaku saat ini. Aturan mengenai pajak penghasilan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Pada dasarnya, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban bagi warga negara. Dalam konteks pajak penghasilan, narga negara yang termasuk wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak adalah yang memiliki penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Kena Pajak).

Mengutip dari pasal 4 UU PPH, yang dimaksud penghasilan sebagai objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Salah satu yang termasuk di dalamnya adalah gaji, dengan demikian gaji yang didapatkan oleh pekerja termasuk dalam objek pajak.

Penghasilan Kena Pajak

Sedangkan PKP didapatkan dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan komponen pengurang pajak sehingga menghasilkan penghasilan neto. Besarnya PKP dan tarif pajak ini sesuai dengan tarif pasal 17 Ayat 1 UU PPH yang mengalami perubahan dalam UU HPP, sehingga besarnya PKP dan besarnya tarif pajak, yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan per tahun  hingga Rp.60.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan per tahun di atas Rp.60.000.000 hingga Rp.250.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan per tahun di atas Rp.250.000.000 hingga Rp.500.0000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan per tahun di atas Rp.500.000.000- Rp.5.000.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 30%.
  • Penghasilan per tahun di atas Rp.5.000.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 35%.

Gaji 3 Juta Kena Pajak Berapa?

Dalam menghitung PPh 21, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebelum dihitung besarnya pajak menurut tarif dalam  pasal 17 di atas. Jika dilihat golongan penghasilan di atas, untuk penghasilan terendah yang dikenakan pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga adalah Rp.60.000.000 per tahun, sehingga asumsi pendapatan perbulan adalah Rp.5.000.000. 

Dengan demikian bagi yang memiliki gaji Rp.3.000.000 tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Sebab dalam setahun total penghasilannya hanya Rp.36.000.000. 

Meskipun tidak wajib membayar pajak penghasilan, bagi yang memiliki jumlah penghasilan bulanan tidak sampai 60 juta tetap wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Mengutip dari Upskillz.id, bagi wajib pajak yang penghasilannya tidak sampai 60 juta setahun bisa melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan formulir 1770 ss. 

Membayar pajak memang merupakan kewajiban bagi warga negara. Untuk memastikan kamu mematuhi kewajiban ini, maka penting untuk mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku. Termasuk, ketika memiliki gaji 3 juta kena pajak berapa? Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa bagi yang memiliki gaji di bawah 5 juta tidak memiliki kewajiban membayarkan pajak penghasilan karena jumlah penghasilan per tahun masih di bawah 60 juta.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gaji 3 Juta Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasannya!