fbpx
Skip to content

Hati-Hati! Ini Dia Konsekuensi Jika Melakukan Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya

 Ini Dia Konsekuensi Jika Melakukan Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya

Tantangan dan rintangan dalam pekerjaan terkadang membuat seseorang ingin berhenti dari pekerjaannya padahal belum habis kontrak. Apabila dilihat dari sisi perusahaan terkadang juga terdapat kondisi yang menyebabkan perusahaan harus melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya berakhir. 

Lantas adakan konsekuensi yang akan didapatkan jika melakukan hal tersebut? Untuk memahami ketentuannya lebih lanjut, simak ulasannya di bawah ini. 

Ketentuan Berakhirnya Kontrak Kerja 

Dalam kontrak kerja ketentuan mengenai berakhirnya kontrak ini harus disebutkan secara jelas. Pekerja dengan PKWT atau dikenal juga dengan pekerja kontrak harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang tertera dalam kontrak. 

Mengenai pelaksanaan kontrak kerja PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama adalah 5 tahun berdasarkan pasal 8 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021. Jangka waktu ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu PKWT dan perpanjangan tidak lebih dari 5 tahun. Kontrak kerja baru bisa berakhir dengan dua ketentuan yaitu:

  • Berakhirnya jangka waktu kerja. 
  • Pekerjaan telah selesai. 

Ketentuan Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya

Lantas bagaimana jika pekerja atau perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya berakhir? Dalam Pasal 61 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja bisa berakhir sebelum pekerjaan selesai atau habis waktunya apabila didasari oleh alasan berikut:

  • Pekerja meninggal dunia. 
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Selain karena alasan-alasan di atas apabila perusahaan atau pekerja melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya secara sepihak maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Hal ini sudah dicantumkan dengan tegas dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang mana pihak yang mengakhiri kontrak kerja bukan karena alasan yang tercantum dalam pasal 61 ayat 1 maka wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. 

Besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh ihka yang mengakhiri kontrak adalah sebesar upah pekerja sampai berakhirnya masa kontrak. Dengan demikian apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri kontrak yang masih berlaku sampai lima bulan kedepan, maka pihak yang mengakhiri itu harus membayarkan ganti rugi pada pihak lainnya sebesar gaji pekerja dikali lima bulan. 

Hak Pekerja yang Diputus Kontrak Sebelum Masa Berlakunya Berakhir

Pekerja yang diputus kontraknya atau memutuskan kontrak sepihak sebelum berakhirnya masa kontrak berhak untuk mendapatkan uang kompensasi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 PP No. 35 tahun 2021. Besarnya uang kompensasi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja/12 bulan  x 1 bulan upah.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai ketentuan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya. Dengan demikian apabila memutuskan kontrak padahal jangka waktunya belum berakhir maka pihak yang memutus kontrak wajib membayarkan penalti kepada pihak lainnya. Namun, di sisi lain, pekerja juga berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari pemutusan hubungan kontrak kerja ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hati-Hati! Ini Dia Konsekuensi Jika Melakukan Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya
× Chat Admin Kelas HR