
Awal tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan UMP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Di balik kenaikan UMP tersebut ada beberapa fakta unik yang menarik untuk disimak, mulai dari formula perhitungan yang baru, besarnya kenaikan, hingga dampaknya pada perekonomian. Untuk selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Fakta Kenaikan UMP 2025
Kenaikan UMP adalah hal yang pasti terjadi setiap tahun. Meski demikian selalu saja ada informasi menarik untuk dibahas mengiringi kenaikan UMP tersebut. Berikut ini beberapa fakta penting mengenai kenaikan UMP 2025:
1. Besarnya Kenaikan UMP 2025
Fakta pertama mengenai kenaikan UMP ini adalah mengenai besarnya kenaikan yang ditentukan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil keputusan yang tertuang dalam Permenaker No. 16 tahun 2024 bahwa besarnya kenaikan UMP adalah sama rata untuk semua provinsi sebesar 6,5%.
Meski demikian, besarnya nominal UMP untuk masing-masing provinsi berbeda-beda. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, provinsi Jakarta masih menduduki peringkat teratas nominal UMP terbesar yaitu Rp5.396.760.
2. Tuntutan Buruh dan Pengusaha
Berikutnya, kenaikan UMP seringkali memang diwarnai dengan konfrontasi antara buruh dan pengusaha. Sebelumnya, angka kenaikan yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 10-20%.
Di sisi lain, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), berdasarkan hasil perhitungannya kenaikan hanya berkisar 4,5%-6%. Hal yang sama juga diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yaitu sebesar 6%.
Kendati demikian, hasil kesepakatan bersama, kenaikan UMP rata-rata nasional berdasarkan hasil perhitungan adalah sebesar 6,5%.
3. UMP Naik, Potongan Naik
Mengutip dari BBC, kenaikan UMP yang sebesar 6,5% ini dianggap tidak terlalu berarti bagi buruh. Pasalnya kenaikan UMP ini juga dibayangi dengan inflasi yang semakin tinggi. Selain itu, potongan gaji pekerja juga semakin beragam mulai dari BPJS, Tapera, hingga PPN yang naik 12%.
4. Formula Perhitungan
Berikutnya, perhitungan kenaikan UMP 2025 telah dicantumkan dalam Permenaker No. 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025. Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
5. Diberlakukannya Kembali Upah Minimum Sektoral
Selain mengatur mengenai kenaikan UMP untuk seluruh provinsi di Indonesia, bersamaan dengan kenaikan ini juga diberlakukan kembali upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral ini ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik:
- Karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
- Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Nah, itu tadi adalah beberapa fakta terkait dengan kenaikan UMP 2025. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together