fbpx
Skip to content
Home » PT FOOM Gugat Ex Karyawan yang Pindah Kompetitor, Bagaimana Hukumnya?

PT FOOM Gugat Ex Karyawan yang Pindah Kompetitor, Bagaimana Hukumnya?

PT FOOM Gugat Ex Karyawan yang Pindah Kompetitor, Bagaimana Hukumnya?

Perusahaan rokok elektrik PT FOOM menggugat mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pindah ke perusahaan kompetitor. Asal mula gugatan ini muncul atas dugaan pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan oleh mantan karyawan yang pindah kompetitor.

Lantas bagaimana hukumnya? Dan sejauh mana koridor profesionalisme yang harus dipatuhi oleh mantan karyawan ketika pindah ke perusahaan kompetitor? Simak penjelasannya berikut ini. 

Kasus PT FOOM

PT FOOM sebelumnya mengajukan gugatan terhadap mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berita ini sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa seorang karyawan digugat 800 Juta oleh mantan perusahaannya karena pindah ke perusahaan kompetitor. 

Mengutip dari Tempo.co, kasus PT FOOM ini diawali dengan dugaan bahwa mantan karyawan bernama Sulfa Sufiani melakukan pelanggaran perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement yang sudah ditandatangani pada 4 Juli 2023. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan data pelanggan PT FOOM tanpa izin. 

Kuasa Hukum PT FOOM, Noverizky Tri Putra Pasaribu menyampaikan bahwa tindakan sulfa tersebut menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan membawa ide, strategi bisnis dan juga data pelanggan milik PT FOOM ke perusahaan kompetitor. 

Hasil persidangan memenangkan PT FOOM dan menyatakan Sulfa terbukti bersalah melanggar perjanjian kerahasiaan dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar 800 juta.

Simpang Siur Kabar Karyawan yang Pindah Kompetitor Bisa Digugat

Dari kasus PT FOOM di atas memunculkan beberapa salah pemahaman yang mengira bahwa karyawan pindah kompetitor bisa digugat. Padahal jika ditilik lebih lanjut, dalam kasus tersebut terdapat unsur wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh mantan karyawan. 

NDA atau Non Disclosure Agreement merupakan dokumen perjanjian yang mengikat secara hukum dan bersifat rahasia. Perjanjian ini digunakan oleh perusahaan untuk melindungi informasi-informasi perusahaan yang bersifat rahasia. Adapun unsur rahasia tersebut diantaranya:

  • Memiliki sifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya. 
  • Jika informasi terungkap, bisa menyebabkan kerugian perusahaan. 
  • Memiliki nilai ekonomis. 

Perjanjian NDA ini sangat penting bagi perusahaan karena, selain untuk menjaga informasi sensitif milik perusahaan, hal ini juga digunakan untuk menjaga hak paten dan batasan informasi yang bisa disebarluaskan. Karyawan maupun mitra bisnis yang sudah menandatangani perjanjian NDA wajib mematuhi isi perjanjian dan menjaga kerahasiaannya. Dengan demikian jika informasi ini bocor maka perusahaan bisa menuntut ke jalur hukum pihak yang membocorkannya. 

Bolehkah Perusahaan Melarang Mantan Karyawannya Pindah Kompetitor?

Non competition clause merupakan salah satu pro kontra dalam dunia kerja. Menurut Investopedia, non competition clause diartikan sebagai kontrak yang menetapkan bahwa karyawan tidak boleh bergabung dengan perusahaan kompetitor setelah masa kerja berakhir. Biasanya hal ini berlaku untuk beberapa waktu tertentu. 

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pada pasal 31 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memilih, mendapatkan kerja dan pindah kerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak yang mana para pihak berhak untuk menentukan sendiri isi perjanjiannya, namun asas kebebasan tersebut tetap dibatasi. 

Mengutip dari hukum online, pada dasarnya setiap orang berhak untuk menentukan isi perjanjiannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketrtiban umum. Dengan demikian klausul non competition tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak dapat diberlakukan. 

Meskipun perusahaan tidak dapat melarang karyawan yang pindah kompetitor, namun perlu dalam upaya perusahaan untuk menjaga rahasianya maka dapat dibuat perjanjian NDA untuk menjaga agar mantan karyawan tidak memberikannya. Dengan demikian jika nantinya terbukti karyawan tersebut membocorkan rahasia perusahaan maka dapat dituntut secara hukum.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT FOOM Gugat Ex Karyawan yang Pindah Kompetitor, Bagaimana Hukumnya?
× Chat Admin Kelas HR