Skip to content
Home » Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

 

Di bulan Maret 2026, kita akan merayakan 3 hari raya keagamaan dalam waktu yang berdekatan yaitu Imlek, hari raya Nyepi, dan hari raya Idul Fitri. Artinya, perusahaan perlu untuk segera menyiapkan THR bagi karyawannya. Namun, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja?

THR merupakan salah satu komponen remunerasi yang bisa mempengaruhi engagement karyawan. Oleh sebab itu pengelolaannya perlu dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan risiko hukum kedepannya. 

Sebab, perhitungan THR sendiri sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Nah, untuk mengetahui bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja, simak penjelasannya di bawah ini.

Ketentuan THR Menurut UU Cipta Kerja

Sebenarnya, UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan tidak secara langsung mengatur mengenai perhitungan THR. THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu pendapatan non upah yang merupakan hak karyawan dan wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 mulai dari waktu pemberian hingga perhitungan THR. Untuk mengetahui selengkapnya simak penjelasannya dibawah ini:

1. Perhitungan THR

Besarnya THR umumnya adalah 1 bulan upah. Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, sehingga tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen THR. Namun meski demikian, ada pula karyawan yang THRnya dihitung secara proporsional, dengan ketentuan berikut:

  • Karyawan yang  sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah
  • Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun,THR diberikan secara proporsional. Misalnya karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka besarnya THR adalah (6/12 x upah 1 bulan)

2. Waktu Pemberian THR

Permenaker no 6 tahun 2016 juga telah mengatur kapan THR itu diberikan, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.  Dengan demikian perusahaan perlu memastikan agar karyawan mendapatkan THR tepat waktu, adapun tanggal hari raya keagamaan di tahun 2026, adalah sebagai berikut:

  • Tahun Baru Imlek, 17 Februari 2026
  • Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026
  • Hari Raya Idul Fitri, 21 Maret 2026
  • Hari raya waisak, 31 Mei 2026
  • Hari Raya Natal, 25 Desember 202
Baca Juga :  Cara Menjawab Pertanyaan "Kenapa Resign dari Perusahaan Sebelumnya?" Saat Interview

3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Lantas, apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? Jawabannya adalah semua karyawan PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut berhak untuk mendapatkan THR. Dengan demikian, karyawan dengan status karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja harian lepas bisa mendapatkan THR dari perusahaan. 

Perhitungan THR Bagi Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Lepas

Menghitung THR untuk karyawan diperlukan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku. Sebab dalam regulasi tersebut sudah diatur siapa saja yang  berhak untuk mendapatkan THR dan berapa besarnya THR yang bisa didapatkan. Untuk memahami bagaimana perhitungan THR selengkapnya, berikut adalah contoh perhitungan untuk masing-masing status karyawan:

1. THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Perhitungan THR karyawan tetap dan kontrak sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu sebesar 1 bulan gaji untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jika karyawan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun sudah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut bisa mendapatkan THR secara proporsional.

Contoh:

Pak Haikal adalah karyawan di PT A yang baru saja menandatangani kontrak kerja tetap 3 bulan yang lalu. Gaji pak Haikal adalah 7 juta per bulan, dengan tunjangan makan sebesar 600 ribu. Lantas berapa THR yang didapatkan pak Haikal?

  • THR= (masa kerja/12 x gaji 1 bulan)
  • Gaji 7 juta 
  • Tunjangan tidak tetap 600 ribu

THR= (3/12 x 7 juta)

= Rp 1.750.000

Dengan demikian THR yang berhak didapatkan pak Haikal adalah Rp. 1.750.000. Dalam kasus tersebut, pengali dalam THR adalah 7 juta karena dalam menghitung THR komponen gaji yang digunakan adalah upah pokok + tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan makan merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam komponen upah sebagai pengali THR. 

2. THR Karyawan Harian Lepas

Selain karyawan tetap dan karyawan kontrak, karyawan dengan perjanjian harian lepas juga berhak untuk mendapatkan THR. Besarnya THR untuk karyawan dengan perjanjian harian lepas juga sama yaitu 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dihitung secara proporsional jika masa kerjanya kurang dari 1 tahun. 

Baca Juga :  6 Fakta Unik Kepribadian ISTJ

Namun, yang membedakan adalah cara menghitung besarnya upah sebulan, mengingat karyawan dengan perjanjian harian lepas tidak memiliki penghasilan yang teratur per bulannya. Sebab dalam perjanjian harian lepas, upah dihitung berdasarkan jumah hadiaran selama sebulan. Dengan demikian perhitungan THR dihitung berdasarkan beasrnya upah rata-rata. Caranya adalah sebagai berikut:

Rata-rata upah sebulan= Jumlah upah selama masa kerja : 12

Masa KerjaUpah 1 BulanTHR
12 bulanJumlah upah 12 bulan terakhir : 12Rata-rata upah 1 bulan
5 bulanJumlah upah 5 bulan terakhir : 55/12 x rata-rata upah 1bulan

 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja