Skip to content
Home » Ini Dia 4 Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Ini Dia 4 Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Ini Dia 4 Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam dunia bisnis, baik perusahaan maupun pekerja tentunya memiliki kepentingan masing-masing. Terkadang kepentingan inilah menjadi salah satu penyebab perselisihan hubungan industrial antara keduanya. Oleh sebab itu untuk menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak dibentuklah suatu peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang mengikat keduanya.

Namun, munculnya perselisihan ini terkadang tidak dapat dihindari. Penyebabnya terjadinya juga beragam, untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan tersebut, simak ulasannya di bawah ini. 

Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?

Hubungan industrial merupakan sistem yang terbentuk antara para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sebagai pihak ketiga. Fungsi pemerintah dalam hubungan ini adalah sebagai pembentuk kebijakan, pengawas dan  pemberi hukuman apabila terjadi pelanggaran dalam hubungan industrial. 

Dalam praktiknya, hubungan industrial tentu saja tidak terlepas dari perselisihan. Mengacu pada Pasal 1 No. 22 UU Ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang menyebabkan terjadinya pertentangan. Hal ini karena adanya perselisihan tentang hak, kepentingan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. 

Apa Saja Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial?

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial maka bisa diketahui bahwa terjadinya perselisihan tersebut disebabkan oleh 4 faktor. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak-hal yang menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial:

1. Tidak dipenuhinya hak masing-masing

Faktor pertama yang menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial adalah tidak dipenuhinya hak oleh masing-masing pihak. Hal ini bisa saja disebabkan oleh perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan yang berlaku. 

Pemenuhan hak ini merupakan kewajiban masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang atau peraturan lainnya yang berlaku maka pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi. 

Tidak dipenuhinya hak ini bisa saja dilakukan oleh pengusaha atau pekerja dalam suatu hubungan industrial. Berikut adalah beberapa perselisihan yang umumnya terjadi dalam hal pemenuhan hak:

  • Pemberian upah yang tidak sesuai.
  • Larangan mengambil cuti kerja.
  • Kondisi kerja dan jam kerja yang tidak sesuai.
  • Serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya. 

2. Perbedaan kepentingan

Penyebab perselisihan industrial yang selanjutnya adalah karena adanya perbedaan kepentingan. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pengusaha dan pekerja mengenai penetapan atau perubahan syarat-syarat kerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun PKB. 

3. Pemutusan hubungan kerja

Berikutnya, PHK atau pemutusan hubungan kerja juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial. Masalah umum yang sering terjadi adalah pekerja tidak setuju dengan  keputusan PHK yang diberikan karyawan. 

Dalam pelaksanaan PHK, pekerja memiliki hak untuk menolak atau menerima keputusan PHK tersebut. Jika pekerja menolak keputusan PHK dari perusahaan maka pekerja bisa melakukan beberapa upaya, diantaranya adalah:

  • Mengajukan surat penolakan PHK paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. 
  • Setelah itu pengusaha dan pekerja melakukan perundingan bipartit.
  • Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan karena PHK ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

4. Perselisihan antar serikat pekerja

Terakhir, perselisihan dalam hubungan industrial juga bisa disebabkan karena adanya perselisihan antar serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan. Perselisihan ini bisa terjadi karena tidak adanya kesepakatan atau kesesuaian pemahaman mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja. 

Dalam praktiknya, penyebab perselisihan industrial bisa saja terdiri dari lebih dari satu penyebab. Nah, dalam penyelesaiannya, hal pertama yang dapat diupayakan adalah melakukan perundingan, apabila perundingan tersebut tidak berhasil, maka penyelesaiannya bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. 

Pahami Cara Kelola Hubungan Industrial yang Efektif dengan Belajar di Kelas HR

Pengelolaan hubungan industrial yang baik sangat penting dalam menjaga keharmonisan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah sebagai pihak ketiga. Jangan sampai, keharmonisan hubungan industrial tersebut rusak karena adanya perselisihan.

Nah, bagi kamu yang ingin belajar mengelola hubungan industrial yang baik, Kelas HR adalah wadah yang tepat bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara mengelola hubungan industrial yang efektif. Kamu bisa belajar melalui berbagai workshop menarik dari Kelas HR dengan tema Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Menyusun PP dan PKB, serta Pengelolaan PHK, Mogok Kerja dan Serikat Pekerja. 

Tak hanya mendapatkan materi-materi yang pastinya ‘daging’ semua, kamu juga akan mendapatkan bimbingan langsung dari mentor-mentor profesional dengan jam terbang tinggi dan berbagai benefit lainnya. Diantaranya adalah bonus materi dan interactive learning melalui Whatsapp group. Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan dirimu sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Dia 4 Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial