fbpx
Skip to content

Nikah dengan Rekan Satu Kantor? Pahami Dulu Aturannya

Nikah dengan Rekan Satu Kantor? Pahami Dulu Aturannya

Bolehkah menikah dengan rekan satu kantor? Hal ini seringkali menjadi pro dan kontra di perusahaan. Ada perusahaan yang melarang karyawannya memiliki hubungan perkawinan dengan rekan satu kantor, namun ada pula yang memperbolehkannya. 

Lantas bagaimana hukumnya menurutnya regulasi yang berlaku? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Aturan Menikah dengan Rekan Kerja Satu Kantor Sebelum UU Cipta Kerja

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja No. 22 tahun 2022, pemerintah sudah menetapkan aturan terkait hubungan pernikahan dalam satu kantor. Hal tersebut tercantum dalam pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan:

“Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan boleh melakukan PHK kepada karyawan yang memiliki hubungan pernikahan dengan rekan kerja selama sudah diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Namun perusahaan tidak boleh melakukan PHK kepada karyawan yang menikah dengan rekan satu kantor jika hal itu tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. 

Sayangnya aturan tersebut dianggap merugikan pekerja. Dilansir dari Tirto.id, Yekti Kurniasih seorang karyawan PLN, mengajukan gugatan terkait pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke MK. Hal tersebut pun berbuah manis, gugatan dikabulkan dalam Putusan MK No 13/PUU-XV/2017. 

Amar putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” di Pasal 153 ayat (1) huruf f dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Frasa tersebut dianggap melanggar hak konstitusional sebagai warga negara. 

Aturan Menikah dengan Rekan Kerja Satu Kantor Terbaru dalam Perpu Cipta Kerja

Meskipun awalnya perusahaan diperbolehkan melakukan PHK kepada karyawan yang memiliki hubungan perkawinan dalam satu kantor, namun MK melalui Putusan MK No 13/PUU-XV/2017 menghapus aturan tersebut.

Aturan terbaru mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam pasal 153 ayat 1 Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan berikut:

  • Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
  • Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Menikah.
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
  • Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  • Mengalami cacat tetap, sakit, akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 

Apabila perusahaan melakukan PHK karena alasan di atas maka putusan tersebut batal demi hukum. Konsekuensinya perusahaan harus mempekerjakan karyawan tersebut kembali ke perusahaan.

Dengan demikian pada intinya menikah dengan rekan kerja satu kantor tidak dilarang dalam Undang-undang. Justru apabila perusahaan melakukan PHK kepada karyawan karena alasan tersebut, maka putusan tersebut batal demi hukum.

Mengapa Perusahaan Melarang Karyawannya Menikah dengan Rekan Sekantor?

Larangan menikah dengan rekan sekantor memang masih banyak dijumpai di beberapa perusahaan. Alasan yang mendasari hal tersebut adalah masalah profesionalisme kerja antara suami dan istri dalam satu kantor. 

Biasanya, suami istri tersebut akan diberikan pilihan untuk mengalah salah satu. Apakah suami yang bertahan atau istrinya yang bertahan. Meski demikian, jika ditilik dari segi hukum, maka keputusan perusahaan yang melakukan PHk pada karyawannya yang memiliki hubungan perkawinan dianggap batal demi hukum. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai aturan nikah dengan rekan satu kantor. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nikah dengan Rekan Satu Kantor? Pahami Dulu Aturannya