Skip to content
Home » Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja membuat banyak orang kehilangan kesempatannya untuk kembali ke dunia kerja. Padahal kebutuhan dan biaya hidup terus meningkat. 

Kabar baiknya, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengambil langkah progresif dengan menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi diskriminasi usia dan memperluas kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang usia.

Syarat Batas Usia Dihapus dalam Lowongan Pekerjaan

Setelah menerbitkan SE larangan penahanan ijazah dan dokumen penting karyawan, Menteri Ketenagakerjaan yassierli juga kembali menerbitkan SE terbaru terkait dengan penghapusan syarat batas usia.

Mengutip dari Tempo, melalui SE No. M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga kerja, Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa SE tersebut menjadi perwujudan komitmen pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi dalam dunia kerja. Dengan demikian setiap warga negara berhak memiliki kesempatan dalam sama dalam dunia kerja.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut, dokumen lengkapnya dapat diunduh disini. Untuk mewujudkan non diskriminasi dalam proses rekrutmen, berikut adalah beberapa poin dalam SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen tenaga Kerja:

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
  2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. 

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Latar Belakang Penghapusan Syarat Batas Usia

Selama ini, banyak perusahaan menetapkan batas usia maksimal dalam proses rekrutmen, yang sering kali menjadi hambatan bagi pencari kerja. Tak jarang ditemukan lowongan kerja yang memberikan batas usia maksimal 25 tahun. 

Hal ini dianggap diskriminatif dan tidak relevan dengan kompetensi yang dimiliki oleh calon pekerja. Oleh sebab itu, pemerintah melalui SE ini berupaya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen dan semua lapangan kerja terbuka untuk siapapun.

Sebelumnya, pernah ada warga negara yang mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang dianggap memunculkan diskriminasi. Namun MK menolak gugatan tersebut dan menyebutkan bahwa dalam pasal 5 UU Ketenagakerjaan telah menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi.

Dampak Positif Penghapusan Syarat Batas Usia

Susahnya mendapatkan pekerjaan bukan hal baru di Indonesia. Bahkan mengutip dari Detik, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang pada 2025. Dengan adanya penghapusan syarat batas usia dalam lowongan kerja diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:

1. Peningkatan Kesempatan Kerja

Masyarakat berusia di atas 30 tahun yang sebelumnya terhambat oleh batas usia kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi mereka. Dengan terbukanya kesempatan kerja bagi semua usia, angka pengangguran diharapkan dapat menurun secara signifikan.

2. Peningkatan Produktivitas

Berikutnya, tenaga kerja berpengalaman yang sebelumnya terpinggirkan karena batas usia dapat kembali berkontribusi. Dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan.

Tantangan Pelaksanaannya

Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan luas, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Dalam hierarki hukum di Indonesia, SE sendiri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Oleh sebab itu pelaksanaannya tentu tidak memiliki saksi yang tegas. Untuk membuatnya lebih kuat dan bisa diterapkan dengan maksimal, diharapkan aturan ini bisa dibuat dalam aturan yang lebih mengikat. 

Penghapusan syarat batas usia dalam lowongan kerja merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi. Kebijakan ini membuka peluang bagi semua individu, tanpa memandang usia, untuk berkontribusi dalam dunia kerja sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja