fbpx
Skip to content
Home » Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Tanpa Pemberitahuan, Bolehkah?

Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Tanpa Pemberitahuan, Bolehkah?

Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Tanpa Pemberitahuan, Bolehkah?

Salah satu penyebab berhentinya kontrak kerja adalah karena jangka waktu kontrak sudah berakhir. Ketika kontrak berakhir maka akan ada dua kemungkinan yaitu kontrak diperpanjang atau diberhentikan. Lantas bagaimana jika kontrak kerja tidak diperpanjang tapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya?

Perusahaan mungkin saja tidak memberikan pemberitahuan kepada karyawannya ketika kontrak akan berakhir. Jika terjadi hal seperti itu, apa yang bisa dilakukan oleh karyawan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Berakhirnya Kontrak Kerja 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum yang mengatur bagi perusahaan yang tidak memberitahukan kepada karyawannya ketika kontrak kerja tidak diperpanjang, maka perlu dipahami terlebih dahulu aturan mengenai kontrak kerja itu sendiri. Dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku ada dua jenis kontrak kerja yaitu PKWT dan PKWTT. 

PKWT bisa dibuat atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Berbeda dengan PKWTT yang tidak memiliki batasan waktu, PKWT memiliki batasan waktu tertentu yang dicantumkan dalam kontrak kerja. 

Berdasarkan 8 ayat 1 dan 2 PP No. 35 tahun 2021, PKWT dapat diperpanjang dengan ketentuan jangka waktu PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan berakhirnya suatu kontrak kerja bisa disebabkan oleh beberapa faktor, disebutkan dalam pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja, yaitu:

  • Pekerja meninggal dunia. 
  • Berakhirnya jangka waktu.
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Adanya PHK.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Tanpa Pemberitahuan

Berakhirnya jangka waktu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berakhirnya suatu kontrak kerja. Berkenaan dengan kontrak kerja tidak diperpanjang tanpa pemberitahuan hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Sebelumnya dalam pasal 151 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan kepada pengusaha untuk memberitahukan kepada karyawannya mengenai berakhirnya hubungan kerja. Namun pemberitahuan tersebut tidak perlu lagi dilakukan oleh pengusaha dalam pasal 81 angka 41 UU Cipta yang memuat pasal 151A menyebutkan bahwa pemberitahuan ini tidak perlu dilakukan dalam hal:

  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. 
  • Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Pekerja mencapai usia pensiun.
  • Pekerja meninggal dunia.

Dengan demikian pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada karyawannya apabila kontrak kerja tidak diperpanjang. Jika pihak perusahaan memang tidak memberikan pemberitahuan maka karyawan bisa lebih proaktif untuk menanyakan kejelasan statusnya kepada pihak HR perusahaan.

Hak Karyawan Saat Kontrak Berakhir

Ketika kontrak kerja tidak diperpanjang, maka karyawan berhak atas uang kompensasi. Uang kompensasi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan PKWT saat hubungan kerja berakhir. 

Pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi ini ketika kontrak kerja PKWT berakhir. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak untuk mendapatkan uang kompensasi tersebut. Dalam pasal 16 PP No. 35 tahun 2021 menyebutkan besarnya uang kompensasi adalah sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan Upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan, (Masa kerja:12)  x 1 bulan Upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan, (Masa kerja:12) x 1 bulan Upah. 

Itu tadi adalah penjelasan mengenai ketentuan tidak adanya pemberitahuan dari perusahaan jika kontrak kerja berakhir. Jika mengacu pada regulasi yang berlaku maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberitahukan berakhirnya kontrak. Dengan demikian untuk mengetahui kejelasan kontrak kerja, sebaiknya segera didiskusikan dengan HR di perusahaan.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Tanpa Pemberitahuan, Bolehkah?
× Chat Admin Kelas HR