Skip to content
Home » Kontrak Kerja PKWT Tapi Ada Masa Percobaan, Apakah Boleh?

Kontrak Kerja PKWT Tapi Ada Masa Percobaan, Apakah Boleh?

Kontrak Kerja PKWT Tapi Ada Masa Percobaan, Apakah Boleh?

Dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku, perjanjian kerja hanya terdiri dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu). Meski demikian, ternyata masih banyak HR dan perusahaan yang salah dalam menerapkan kedua jenis kontrak tersebut, salah satunya adalah menggunakan kontrak kerja PKWT tapi ada masa percobaan. 

Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas dalam regulasi yang berlaku. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum terkait kontrak kerja PKWT ada masa percobaan? Apakah boleh diterapkan oleh perusahaan, atau justru melanggar ketentuan?

Memahami Apa Itu PKWT

PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Artinya, hubungan kerja ini bersifat sementara dan memiliki batas waktu yang jelas sejak awal disepakati.

Ketentuan mengenai PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PKWT hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai
  • Pekerjaan dengan durasi tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun)
  • Pekerjaan musiman
  • Proyek baru atau kegiatan percobaan
  • Pekerjaan yang tidak bersifat tetap

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Sering Disalahpahami

Sebelum membahas lebih jauh tentang kontrak kerja PKWT ada masa percobaan, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT. Berikut adalah perbedaan PKWT dan PKWTT:

Baca Juga :  Apa Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan dengan PKWT?

PKWT:

  • Wajib dibuat secara tertulis
  • Memiliki jangka waktu tertentu
  • Tidak ada masa percobaan
  • Berakhir otomatis sesuai kontrak

PKWTT:

  • Bisa bersifat tetap
  • Tidak harus tertulis, namun perjanjian yang dibuat secara lisan wajib dibuatkan SK (Surat keputusan) Pengangkatan. 
  • Boleh ada masa percobaan maksimal 3 bulan

Kontrak Kerja PKWT Ada Masa Percobaan, Apakah Boleh?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan praktisi HR: apakah kontrak kerja PKWT ada masa percobaan diperbolehkan?

Jawabannya tegas: tidak boleh.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1 dijelaskan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Artinya, jika perusahaan tetap mencantumkan klausul probation dalam kontrak PKWT, maka klausul tersebut batal demi hukum. Namun perlu dicatat:

  • Yang batal hanyalah masa percobaannya
  • Kontrak kerja PKWT tetap sah dan berlaku

Jadi, meskipun kontrak kerja PKWT ada masa percobaan, masa percobaan tersebut dianggap tidak pernah ada secara hukum. Secara konsep, PKWT sudah memiliki batasan waktu yang jelas sejak awal. Artinya, perusahaan sebenarnya sudah “mengunci” hubungan kerja dalam periode tertentu.

Risiko Jika Perusahaan Tetap Menerapkan Masa Percobaan di PKWT

Banyak perusahaan yang masih menerapkan praktik ini, baik karena ketidaktahuan maupun kebiasaan lama. Padahal, risikonya cukup serius.

  • Melanggar Regulasi Ketenagakerjaan
  • Potensi Sengketa Hubungan Industrial
  • Berisiko kehilangan kepercayaan karyawan maupun calon tenaga kerja.
  • Ketidakpastian Status Karyawan

Kenapa Praktik Ini Masih Sering Terjadi?

Meskipun sudah diatur jelas, praktik kontrak kerja PKWT ada masa percobaan masih sering ditemukan. Padahal, setiap jenis kontrak memiliki aturan yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Beberapa penyebabnya antara lain:

  • Kurangnya pemahaman HR terhadap regulasi terbaru
  • Menggunakan template kontrak lama tanpa pembaruan
  • Meniru praktik perusahaan lain tanpa validasi hukum
  • Anggapan bahwa probation adalah “standar wajib” di semua jenis kontrak
Baca Juga :  5 Kelebihan Karyawan “Kutu Loncat” di Dunia Kerja

Praktik kontrak kerja PKWT ada masa percobaan merupakan kesalahan yang masih sering terjadi di dunia kerja. Padahal, regulasi sudah dengan tegas melarangnya. Jika perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan dalam PKWT, maka:

  • Klausul tersebut batal demi hukum
  • Namun kontrak kerja tetap berlaku

Oleh karena itu, penting bagi setiap praktisi HR dan pemilik bisnis untuk memahami aturan ini secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang tepat, perusahaan tidak hanya terhindar dari risiko hukum, tetapi juga mampu membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan profesional.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kontrak Kerja PKWT Tapi Ada Masa Percobaan, Apakah Boleh?