Presiden Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah terkait upah minimum yaitu Peraturan pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui perubahan tersebut menetapkan secara resmi bahwa upah minimum tahun 2024 akan naik.
Kenaikan upah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraanya sesuai dengan dinamika perubahan hubungan industrial.
Apa Itu Upah Minimum?
Terkait dengan upah minimum tahun 2024 yang akan naik, mari kita simak terlebih dahulu apa itu upah minimum. Upah minimum sendiri sebagaimana dalam pasal 23 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah.
Komponen upah minimum tersebut adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok dengan tunjangan tetap. Dalam memberikan upah kepada pekerja, maka pengusaha dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang sudah ditentukan.
Bagaimana Aturan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024?
Regulasi yang terbaru ini dianggap lebih baik dari pada peraturan pengupahan yang sebelumnya. Dalam peraturan yang terbaru ini terdapat beberapa pasal yang diubah, ditambah dan dihapus.
Melalui aturan yang terbaru ini pemerintah menjanjikan upah minimum tahun 2024 naik. Mengenai kenaikan upah minimum, dijelaskan dalam pasal 26 ayat 2 PP No. 51 tahun 2023 bahwa perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi.
- Inflasi.
- Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α yang mana mewakili kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi. Berikut ini adalah cara penentuan upah minimum terbaru:
- Upah minimum tahun depan dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun ini dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
- Nilai penyesuaian tersebut dihitung dengan cara menjumlahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu. Kemudian hasilnya dilakukan dengan upah minimum tahun ini.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Peraturan Pemerintah yang baru ini mewajibkan bagi setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah yang baru pada tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk pemberlakukan upah yang baru tersebut adalah mulai Januari mendatang.
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai aturan kenaikan upah minimum tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Kendati belum diumumkan besarnya kenaikan upah tersebut, namun kenaikan upah tersebut sudah dikonfirmasi melalui formula penghitungan upah minimum dalam peraturan yang terbaru. Semoga bermanfaat!