fbpx
Skip to content

Kenaikan UMP 2024, Gaji Karyawan Wajib Ikut Naik? Begini Penjelasannya

Kenaikan UMP 2024, Gaji Karyawan Wajib Ikut Naik? Begini Penjelasannya

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan adanya kenaikan upah minimum provinsi per tanggal 1 januari 2024. Angka kenaikan tersebut cukup variatif, mulai dari 1,2% hingga 7,55%. Lantas, apakah kenaikan UMP 2024 ini berpengaruh terhadap gaji karyawan?

Sebagai karyawan tentu saja mengharapkan adanya kenaikan gaji. Namun jangan buru-buru menuntut kenaikan gaji tersebut jika belum tahu beberapa hal berikut ini!

Kenaikan UMP 2024

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun data UMP terbaru tahun 2024. Formulasi perhitungan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP No. 51 tahun 2023 yang mana perhitungan upah minimum terbaru mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenga akerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. 

Kenaikan UMP 2024 tertinggi dipegang oleh provinsi Maluku Utara yaitu sebesar 7,5%. Sedangkan untuk persentase kenaikan terendah adalah provinsi Gorontalo Selatan dengan kenaikan sebesar 1,2 %. Berikut ini adalah data kenaikan UMP untuk seluruh provinsi di Indonesia. 

Aturan Gaji Karyawan

Lantas, dengan adanya informasi kenaikan UMP tersebut, apakah gaji karyawan ikut naik? Dilansir dari Liputan6, hanya 1,9 juta pekerja yang berhak mendapatkan kenaikan upah tersebut. Hal ini karena 1,9 juta pekerja tersebut memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Dalam pasal 23 ayat 3 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memberikan upah kepada karyawannya di bawah upah minimum yang berlaku. Dengan demikian karyawan berhak mendapatkan upah, minimal sama dengan upah minimum yang berlaku saat itu. 

Pemberian gaji sesuai dengan upah minimum ini berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan untuk karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, gaji yang diberikan berpedoman pada struktur skala upah yang ada di perusahaan dan produktivitas karyawan tersebut. 

Dalam pasal 21 PP No.36 tahun 2021 juga mengamanatkan kepada seluruh pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Apabila dalam suatu perusahaan gaji yang diberikan terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah yang sudah disusun tersebut menjadi pedoman untuk menentukan besarnya gaji pokok tanpa tunjangan. 

Bolehkah Memberikan Gaji di Bawah UMP?

Dengan adanya kenaikan UMP 2024 ini, bolehkan penguasa memberikan gaji karyawan di bawah UMP? Jawabannya adalah boleh, namun dengan beberapa ketentuan. 

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 81 Angka 31 UU no 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memuat pasal baru 90B Ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan upah minimum yang berlaku dikecualikan untuk usaha Mikro dan kecil. 

Berdasarkan UU No.20 tahun 2008, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta dengan omset tahunan paling banyak 300 juta per tahun. Sedangkan untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih 50 juta-500 juta dan omset bisnis antara 300 juta-2,5 Milyar. 

Gaji karyawan untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang bersangkutan. Namun, dalam menentukan gaji tersebut harus sesuai dengan ketentuan berikut:

  • paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi.
  • Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai hubungan antara kenaikan UMP 2024 dengan kenaikan gaji karyawan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengusaha dilarang memberikan gaji dibawah UMP yang berlaku kecuali untuk usaha mikro dan kecil. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kenaikan UMP 2024, Gaji Karyawan Wajib Ikut Naik? Begini Penjelasannya
× Chat Admin Kelas HR