Skip to content

Karyawan Dipaksa Resign Oleh Perusahaan? Begini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan

Karyawan Dipaksa Resign Oleh Perusahaan? Begini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan

Resign adalah salah satu upaya pengunduran diri yang dilakukan secara sukarela dari karyawan jika sudah tidak ingin bekerja di suatu perusahaan. Lantas, bagaimana jika karyawan dipaksa resign oleh perusahaan?

Fenomena ini seringkali terjadi ketika perusahaan tidak mau membayarkan pesangon, dan justru membuat karyawan seolah-seolah memilih untuk resign secara sukarela. Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan? Yuk, simak upaya yang bisa dilakukan berikut ini!

Ketentuan Resign Karyawan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai masalah ini, perlu dipahami terlebih dahulu seperti apa peraturan mengenai resign yang berlaku di Indonesia. Resign merupakan salah satu hak karyawan yang ingin mengakhiri masa kerjanya di suatu perusahaan.

Resign atau pengunduran diri dilakukan atas kemauannya sendiri dan secara sukarela oleh karyawan. Pengunduran diri tersebut juga harus memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal 81 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang sisipan pasal 154 A ayat 1 huruf I, yaitu:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. 
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas. 
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Hak Karyawan Resign

Ketika karyawan dipaksa resign oleh perusahaan bisa saja terjadi karena perusahaan tidak mau membayarkan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada karyawan ketika mengalami PHK. Sebagaimana dijelaskan oleh Kelas HR bahwa karyawan yang di PHK berhak atas uang pesangon yang nominalnya sesuai dengan masa kerja. 

Baca Juga :  Fenomena Kekuatan Orang Dalam di Dunia Kerja Dan Cara HR Menghadapinya

Sedangkan jika karyawan yang mengundurkan diri atau resign tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana karyawan yang di PHK. Kendati demikian karyawan yang resign tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Bolehkan Karyawan Dipaksa Resign Oleh Perusahaan?

Jawabannya tentu saja tidak boleh. Resign adalah pengunduran diri yang dilakukan berdasarkan keinginan sendiri dan secara sukarela oleh karyawan. Dengan demikian tidak boleh ada interupsi dari pihak manapun yang mempengaruhi keputusan resign tersebut.

Mengutip dari Hukum Online, selama ada surat resign dan ditandatangani oleh kedua belah pihak maka surat tersebut dianggap sah. Selama tidak bisa dibuktikan sebaliknya. 

Oleh sebab itu jika karyawan dipaksa resign oleh perusahaan, maka harus dapat membuktikan adanya “paksaan” tersebut. Apabila terbukti adanya paksaan, maka surat resign tersebut dapat diajukan “pembatalan” ke Pengadilan Hubungan Industrial”.

Upaya Hukum Jika Karyawan Dipaksa Resign

Perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial antara karyawan dan pemberi kerja dapat diselesaikan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ada beberapa macam perselisihan dalam hubungan industrial, diantaranya adalah:

  • Perselisihan hak.
  • Perselisihan kepentingan. 
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja.
  • Perselisihan antar serikat pekerja

Dalam masalah, pemaksaan resign maka termasuk dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja. Ada 3 tahapan penyelesaian hubungan industrial yang bisa dilakukan yaitu:

1. Perundingan Bipartit

Pertama, langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan perundingan bipartit secara musyawarah mufakat dengan pihak perusahaan. Jika upaya ini tidak berhasil maka bisa beralih ke upaya yang selanjutnya yaitu tripartit.

2. Perundingan Tripartit

Selanjutnya, Tripartit adalah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan dengan mengundang pihak ketiga sebagai fasilitator. Perundingan tripartit tersebut meliputi mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Terakhir, jika upaya tripartit tidak membuahkan hasil, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Upaya ini adalah final dan putusan yang sudah inkracht harus dipatuhi bersama. 

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud Masa Percobaan Kerja?

Itu tadi adalah upaya hukum yang bisa dilakukan jika karyawan dipaksa resign oleh perusahaan. Karyawan sebagai pekerja memiliki posisi yang lebih lemah dibandingkan perusahaan, oleh sebab itu pemerintah memberikan perlindungan melalui regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Karyawan Dipaksa Resign Oleh Perusahaan? Begini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan