fbpx
Skip to content

Jangan Asal Berhenti, Begini Cara Resign Kerja yang Benar dan Profesional

Memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan merupakan hal yang wajar. Namun perlu diperhatikan bagaimana cara resign kerja agar tetap dianggap profesional dan tidak dicap buruk oleh perusahaan. 

Sebab, sebagaimana karyawan masuk ke perusahaan tersebut dengan cara yang baik maka sebaiknya juga keluar dengan cara yang baik pula. Untuk mengetahui bagaimana caranya resign kerja yang baik, simak caranya di bawah ini. 

Apa Saja Syarat Resign?

Sebelum resign karyawan wajib untuk memenuhi tiga syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Huruf I PP No. 35 Tahun 2021. Ketiga syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan memenuhi syarat tersebut maka, karyawan yang resign bisa mendapatkan haknya berupa uang penggantian hak, uang pisah maupun uang kompensasi sesuai dengan kontrak kerja yang dimiliki. Selain itu dengan memenuhi syarat di atas karyawan yang resign juga menunjukkan sikap yang profesional.

Bagaimana Cara Resign Kerja yang Benar?

Keputusan untuk resign harus dipikirkan secara matang. Ketika sudah membulatkan tekad untuk resign, lakukan cara-cara berikut:

1.Menentukan tanggal resign

Jangan melakukan resign secara mendadak sebab hal itu sangat tidak profesional. Selain terdapat aturan mengenai one month notice yang perlu dipatuhi oleh karyawan. Oleh sebab itu sebelum mengajukan resign, tentukan tanggal kapan akan keluar dengan memperhatikan ketentuan one month notice tersebut.

2. Memberikan pemberitahuan resign

Cara resign kerja yang berikutnya adalah memberikan pemberitahuan kepada pihak perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam  peraturan yang berlaku, bahwa karyawan yang resign diharuskan memberikan pemberitahuan tertulis kepada atasan. 

Surat pemberitahuan tersebut diberikan pada atasan setidaknya 30 hari sebelum tanggal efektif resign. Dengan demikian perusahaan juga akan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pengganti atau menyesuaikan rencana mereka.

3. Tetap melaksanakan kewajiban hingga tanggal resign

Saat resign sudah disetujui, sebaiknya jangan langsung lepas tanggung jawab. Namun tetap jaga etika dan selesaikan tugas-tugas yang dimiliki sebelum benar-benar keluar. Dengan melakukan hal ini maka akan membuat karyawan yang resign terkesan tetap profesional. 

4. Mengembalikan aset perusahaan

Sebagai salah satu penunjang kinerja, biasanya perusahaan akan meminjamkan beberapa alat bantu yang dapat digunakan oleh karyawannya, seperti laptop, kartu akses, dokumen perusahan, kendaraan dan lain sebagainya. Ketika resign maka diharapkan untuk mengembalikan semua aset perusahaan tersebut.

5. Pamitan dengan rekan kerja dan atasan

Di hari terakhir kerja, melakukan pamitan dengan rekan kerja dan atasan bisa menjadi opsi yang baik untuk dilakukan. Meskipun bukan hal yang formal dan wajib dilakukan, hal ini bisa menjaga kesan baik sebelum meninggalkan perusahaan tersebut. 

Demikianlah cara resign kerja yang benar dan tetap terlihat profesional. Dengan demikian resign kerja akan meninggalkan kesan yang baik dan profesional. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Asal Berhenti, Begini Cara Resign Kerja yang Benar dan Profesional
× Chat Admin Kelas HR