Regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini mengamanatkan agar tidak terjadi PHK. Namun, pada beberapa kondisi hal tersebut tidak dapat dihindari. Meskipun demikian bukan berarti karyawan bisa asal dipecat oleh perusahaan namun ada beberapa prosedur PHK karyawan yang harus dipahami oleh perusahaan.
Aturan mengenai PHK sudah tercantum jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Mulai dari prosedurnya, hingga hak muncul akibat PHK tersebut. Lantas bagaimana cara melakukan PHK yang benar? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Table of Content
Alasan PHK Karyawan
Perusahaan tidak bisa sembarang melakukan PHK kepada karyawannya. Ada beberapa kondisi yang melarang pengusaha menjatuhkan putusan PHK, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya.
- Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan karyawan lainnya di dalam satu Perusahaan.
- Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena pekerjaan yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apabila pengusaha melakukan PHK dengan alasan di atas, maka PHK tersebut dianggap batal demi hukum dan pengusaha wajib untuk mempekerjakan karyawan itu lagi. Sedangkan dalam pasal 81 Angka 45 Pasal 154A UU Cipta Kerja, menyebutkan kondisi yang menjadi alasan diperbolehkannya perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya, diantara adalah sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima karyawan tersebut.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup karena merugi secara terus menerus selama 2 tahun.
- Force majeure.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat pada waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Karyawan resign.
- Karyawan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
- Karyawan melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
- Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib.
- Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
Selain alasan di atas, ada beberapa alasan PHK yang bisa ditambahkan oleh pengusaha. Alasan PHK tersebut harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Namun ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU yang berlaku.
Prosedur PHK Karyawan
Lantas bagaimana cara melakukan PHK yang benar? Dalam PP No. 35 tahun 2021 telah dijelaskan proses PHK karyawan yang sah, yaitu sebagai berikut:
1. Memastikan Alasan PHK Sah Menurut Hukum
Hal pertama yang harus dilakukan pengusaha saat akan melakukan PHK adalah memastikan bahwa alasan PHK yang digunakan saha dan diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Sebab apabila alasan yang digunakan tidak diperbolehkan maka keputusan PHK tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
2. Memberikan Surat Pemberitahuan Secara Tertulis
Apabila PHK memang tidak bisa dihindari, maka pengusaha yang akan melakukan PHK perlu menyampaikan maksud dan alasan PHK tersebut kepada karyawan secara tertulis. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan secara sah dan patuh kepada karyawan atau serikat pekerja jika karyawan tersebut merupakan dari serikat pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan.
Berbeda halnya jika PHK dilakukan pada karyawan pada masa percobaan. Apabila PHK tersebut terjadi saat masa percobaan karyawan tetap maka untuk surat pemberitahuan diberitahukan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.
3. Melaporkan Keputusan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika keputusan PHK tersebut disetujui oleh karyawan dan tidak ada penolakan maka pengusaha harus melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Namun jika karyawan melakukan penolakan maka, karyawan tersebut harus membuat surat penolakan yang disertai dengan alasannya paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK.
4. Membayarkan Pesangon, uang Penggantian Hak dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Prosedur PHK karyawan yang terakhir adalah pembayaran pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang diPHK. Hal ini merupakan kewajiban pengusaha dan menjadi hak bagi karyawan yang di PHK.
Nah itu tadi adalah prosedur PHK karyawan yang benar. Perusahaan wajib memastikan untuk melakukan PHK sesuai dengan ketentuan dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Ingin tahu cara mengelola PHK yang benar? Ikuti kelas Workshop Pengelolaan PHK di Kelas HR yang akan dipandu langsung oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya.
Tak hanya mendapatkan pemaparan materi dan diskusi yang interaktif, peserta juga bisa mendapatkan dokumen penyelesaian PHK, secara GRATIS. Tunggu apa lagi, klik link berikut ini untuk amankan kursi!
Kelas HR
Grow Together