Skip to content
Home » Begini Perhitungan Lembur Karyawan Menurut Aturan Terbaru

Begini Perhitungan Lembur Karyawan Menurut Aturan Terbaru

freepik.com

Lembur bukanlah hal yang asing di dunia kerja. Biasanya jika banyak pekerjaan yang menumpuk maka karyawan akan melakukan lembur untuk menyelesaikannya. Ketika lembur karyawan berhak untuk mendapatkan upah tambahan dari perusahaan. Mengenai perhitungan lembur karyawan tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Pemerintah mengatur ketentuan lembur untuk memberikan perlindungan hak kepada pekerja. Oleh sebab itu perusahaan wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi Lembur

Setiap perusahaan pasti pernah melakukan kegiatan lembur. Mengenai ketentuan lembur ini telah diatur oleh pemerintah dalam peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu perusahaan tidak bisa sembarangan menetapkan waktu lembur kepada karyawannya. 

Untuk mengetahui perhitungan lembur karyawan, perlu dipahami terlebih dahulu berapa lama waktu kerja normal karyawan. Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib melaksanakan ketentuan pemerintah mengenai waktu kerja yang mana meliputi:

  • 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu dengan 6 hari kerja, atau
  • 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu dengan 5 hari kerja. 

Sedangkan lembur merupakan kondisi di mana karyawan melakukan pekerjaan di luar jam kerja utama sebagaimana dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Menurut peraturan terbaru, dalam Pasal 26 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam dalam satu minggu dan 18 jam dalam satu minggu. 

Ketentuan waktu lembur tersebut tidak termasuk waktu lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau libur resmi. Untuk melakukan lembur ini, harus ada perintah resmi dari perusahaan dan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Setelah melakukan lembur, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan upah lembur kepada karyawan.

Perhitungan Lembur Karyawan Pada Hari Kerja

Perusahaan yang mempekerjakan karyawannya untuk lembur memiliki beberapa kewajiban diantaranya adalah memberikan upah lembur. Menurut pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, ketentuan upah lembur karyawan adalah sebagai berikut:

  • Jam kerja lembur pertama diberikan upah sebesar 1,5 kali  upah sejam. 
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya diberikan upah sebesar dua kali upah sejam.  

Sedangkan untuk menghitung upah lembur per jam adalah 1/173 x upah satu bulan. Angka 173 diambil dari asumsi kerja karyawan 40 jam per minggu dilakukan dengan 52 minggu dalam satu tahun yang dibagi 12. Dengan demikian hasilnya adalah 40 jam x 4,33 minggu yang hasilnya 173, 2 jam dan dibulatkan menjadi 173 jam.

Perhitungan Lembur Karyawan Pada Hari Libur

Berbeda dengan lembur yang dilakukan di hari kerja, apabila karyawan melakukan lembur pada hari libur maka perhitungan upah lemburnya lebih besar. Berikut ini adalah ketentuan mengenai upah lembur pada hari libur:

1. Karyawan dengan 5 hari kerja

Untuk karyawan dengan jam kerja reguler adalah 5 hari kerja, maka ketika lembur di hari libur karyawan tersebut berhak mendapatkan upah 2 kali lipat daripada upah lembur reguler per jam hingga 8 jam pertama. Pada jam ke 9 karyawan berhak mendapatkan upah 3 kali lipat upah reguler per jam. Sedangkan untuk jam ke-10 dan 11 upah yang berhak didapatkan adalah 4 kali upah per jam reguler.

2. Karyawan dengan 6 hari kerja

Untuk karyawan dengan 6 hari kerja perhitungan upah yang bisa didapatkan saat libur adalah 2 kali lipat upah lembur reguler per jam untuk 7 jam pertama. Sedangkan untuk jam ke 8 karyawan berhak mendapatkan upah 3 kali lipat upah per jam reguler. Sedangkan untuk jam ke-9, 10 dan 11 karyawan berhak mendapatkan 4 kali lipat upah reguler per jam.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai perhitungan lembur karyawan. Setiap karyawan yang melakukan kerja lembur berhak mendapatkan hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan upah lembur.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Begini Perhitungan Lembur Karyawan Menurut Aturan Terbaru