Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting bagi para pekerja. Dokumen tersebut yang menjadi acuan mengenai status pekerja, syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja. Namun bagaimana status pekerja tanpa surat perjanjian kontrak kerja?
Para pencari kerja perlu berhati-hati dalam menerima perjanjian kerja yang diberikan oleh perusahaan. Sebab masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi pekerja untuk kepentingan perusahaan.
Sebagai pencari kerja penting untuk membekali diri dengan pemahaman terkait ketenagakerjaan. Nah,untuk mengetahui penjelasannya lebih lanjut simak ulasan di bawah ini.
Sahkah Perjanjian Kerja Secara Lisan?
Hubungan kerja muncul karena adanya kesepakatan antara para pihak yang ditandai dengan adanya perjanjian. Menurut pasal 51 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
Meskipun secara umum perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun mengingat keberagaman masyarakat di Indonesia, memungkinkan jika perjanjian kerja tersebut dibuat secara lisan. Namun apakah sifatnya sah?
Keabsahan suatu perjanjian ditentukan apabila tidak bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang mana hal ini juga diatur dalam pasal 1320 KUHPer mengenai syarat sahnya perjanjian. Perjanjian kerja yang sah harus dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak.
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan yang berlaku.
Status Pekerja Tanpa Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Lantas bagaimana status pekerja yang tidak memiliki surat perjanjian? Selama perjanjian yang dilakukan sah, maka status pekerja tersebut juga sah.
Jika mengacu pada pada pasal 57 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa PKWT dibuat secara tertulis apabila dibuat secara tidak tertulis maka dinyatakan sebagai PKWTT. Dengan demikian status pekerja tanpa surat perjanjian kontrak kerja dinyatakan sebagai pekerja tetap, sebab perjanjian yang digunakan adalah PKWTT.
Meskipun tanpa surat perjanjian kerja, pengusaha tetap wajib untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja tersebut. Dalam pembuatan surat pengangkatan tersbeut, setidaknya harus memuat keterangan sebagai berikut:
- Nama dan alamat pekerja.
- Tanggal mulainya bekerja.
- Jenis pekerjaannya.
- Besarnya upah yang diberikan.
Apabila perusahaan tidak membuat surat pengangkatan maka bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 81 angka 69 UU Cipta kerja, pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tersebut bisa dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Hak Pekerja
Pekerja yang melakukan perjanjian kerja secara lisan dengan pemberi kerja maka statusnya adalah sebagai pekerja PKWTT sebab PKWT tidak boleh dibuat secara lisan. Dengan demikian pekerja tersebut berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang didapatkan oleh pekerja tetap di perusahaan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai status pekerja tanpa surat perjanjian kontrak kerja. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together