Skip to content
Home » Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi?

Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi?

Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi?

Belum lama ini, Indonesia banyak diterpa oleh gelombang PHK yang terjadi karena beberapa alasan salah satunya adalah untuk efisiensi anggaran perusahaan. Ketika karyawan di PHK maka berhak untuk mendapatkan pesangon, lantas bagaimana perhitungan pesangon PHK Karyawan karena perusahaan melakukan efisiensi. 

Jika perusahaan melakukan efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan, ada ketentuan khusus dalam PP No. 35 tahun 2021. Lantas bagaimana perhitungannya dan berapa besar pesangon yang berhak didapatkan oleh karyawan? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Alasan PHK Karyawan

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan Pengusaha. Regulasi ketenagakerjaan yang berlaku mengamanatkan agar tidak terjadi PHK, oleh sebab itu dalam hal ini perusahaan perlu melakukan upaya untuk menghindari terjadinya PHK.

Namun, jika sudah dilakukan berbagai upaya dan PHK tidak dapat dihindarkan maka perusahaan bisa melakukan PHK kepada karyawannya dengan alasan yang sah dan alasan tersebut sudah diberitahukan kepada karyawan. Alasan-alasan PHK ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal UU Cipta Kerja pasal 154A:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  • Perusahaan pailit. 
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. 
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
  • Pekerja mengundurkan diri. 
  • Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. 
  • Pekerja melakukan pelanggaran.
  • Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan. 
  • Pekerja memasuki usia pensiun. 
  • Pekerja meninggal dunia.

PHK Karyawan Karena Efisiensi

Salah satu alasan sah untuk melakukan PHK terhadap karyawan adalah karena perusahaan melakukan efisiensi baik itu dengan diikuti dengan penutupan atau tidak diikuti dengan penutupan yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian. Dalam penjelasan ayat 43 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021, menyebutkan bahwa efisiensi dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya kerugian yang ditandai dengan adanya potensi penurunan produktivitas atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan. 

Kerugian yang dialami perusahaan ini dapat dibuktikan berdasarkan hasil audit internal maupun eksternal. Sedangkan efisiensi dilakukan ketika perusahaan mengalami kerugian maupun mencegah terjadinya kerugian tersebut. 

Ketika akhirnya PHK telah diputuskan atas karyawan, maka ada hak yang timbul dari keputusan tersebut, salah satunya adalah uang pesangon. Uang pesangon diberikan kepada karyawan dengan status karyawan tetap atau karyawan dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). 

Sedangkan untuk karyawan kontrak atau karyawan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak atas uang kompensasi namun tidak dengan uang pesangon. Berikut ini adalah besarnya uang pesangon karyawan berdasarkan pasal 40 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah. 
  • Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Efisiensi

Ketika perusahaan melakukan efisiensi pesangon yang didapatkan oleh karyawan dibedakan menjadi 2 yaitu efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian dan efisiensi untuk mencegah kerugian. Berikut adalah contoh perhitungan pesangon PHK karyawan karena efisiensi:

1. Efisiensi karena Perusahaan Mengalami Kerugian

Untuk perusahaan yang melakukan efisiensi yang disebabkan oleh perusahaan mengalami kerugian besarnya pesangon yang diberikan kepada karyawan diatur dalam pasal 43 ayat 1 yaitu sebesar 0,5 kali dari ketentuan pesangon yang diatur dalam pasal 40 ayat 2. Berikut adalah contoh perhitungan pesangon PHK karyawan yang perusahaannya melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.

Seorang karyawan memiliki masa kerja selama 4 tahun di perusahaan Sri Agung Tbk dengan upah tiap bulan adalah 10 juta. Komponen gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar 7,5 juta, tunjangan jabatan sebesar 1,5 juta dan tunjangan makan sebesar 1 juta. Maka besarnya uang pesangon adalah:

2. Efisiensi karena Perusahaan Mencegah Kerugian

Selanjutnya adalah perhitungan pesangon PHK karyawan yang perusahaan melakukan efisiensi karena perusahaan mencegah terjadinya kerugian. Untuk alasan yang satu ini maka karyawan berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan upah pasal 40 ayat 2. Contoh perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:

Seorang karyawan memiliki masa kerja selama 4 tahun di perusahaan Sri Agung Tbk dengan upah tiap bulan adalah 10 juta. Komponen gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar 7,5 juta, tunjangan jabatan sebesar 1,5 juta dan tunjangan makan sebesar 1 juta. Maka besarnya uang pesangon adalah:

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai perhitungan pesangon karyawan PHK yang perusahaannya melakukan efisiensi. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi?
× Chat Admin Kelas HR