
Pekerja yang sudah memasuki usia pensiun dapat terkena PHK dari perusahaan. Sebagai imbas dari PHK tersebut, pekerja pensiun berhak untuk mendapatkan pesangon pensiun. Perhitungan pesangon pensiun ini juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu PP No. 35 tahun 2021.
Lantas berapa besar pesangon yang akan didapatkan oleh pekerja yang pensiun? Simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini!
Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Hubungan kerja terjadi antara pekerja dan pemberi kerja yang saling mengikatkan diri dalam suatu kontrak. UU yang berlaku mengamanatkan kepada pekerja dan pemberi kerja agar mengupayakan tidak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Namun, jika usaha telah dilakukan dan PHK tidak dapat dihindari maka, pemberi kerja bisa melakukan PHK dengan alasan-alasan yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 81 angka 45 yang memuat pasal 154A UU Cipta Kerja, yaitu:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
- Pekerja mengundurkan diri.
- Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali.
- Pekerja melakukan pelanggaran.
- Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan.
- Pekerja memasuki usia pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
Sebagai imbas dari PHK yang dialami oleh pekerja, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan pesangon. Meski demikian, pesangon hanya berlaku bagi pekerja dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu), sedangkan pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berhak atas uang kompensasi.
Besarnya Pesangon
Uang pesangon yang didapatkan oleh pekerja, jumlahnya berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja, gaji, dan alasan PHK. Perhitungan pesangon pensiun akan berbeda dengan perhitungan pesangon karena perusahaan tutup. Secara umum, dalam pasal 40 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021, besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Ketentuan Usia Pensiun
Pensiun merupakan salah satu alasan yang sah bagi pemberi kerja untuk memberlakukan PHK kepada pekerja. Batas usia pensiun bagi pekerja swasta bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
Hal ini juga tidak diatur secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Namun jika mengacu pada penetapan usia pensiun penerima manfaat Program Jaminan Pensiun dari BPJS, diatur dalam pasal 15 ayat 3 PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yaitu usia 59 tahun.
Perhitungan Pesangon Pensiun
Pekerja yang memasuki usia pensiun dan mengalami PHK karena pensiun, berhak untuk mendapatkan uang pesangon. Besarnya uang pensiun tersebut adalah 1,75 kali ketentuan pasal 40 Ayat 1 PP No. 35 tahun 2021.
Contoh:
Bu Ani adalah pekerja di PT yang sudah memasuki usia pensiun dengan gaji bulanan sebesar 15 juta dan masa kerja selama 10 tahun. Dengan demikian besarnya pesangon pensiun Bu Ani adalah?
- Masa Kerja 10 tahun
- Gaji 15 juta
- Pesangon dengan masa kerja 10 tahun adalah 9 bulan upah
- Pesangon pensiun 1,75 x 9 bulan upah
Besarnya pesangon = 15 juta x 9 x 1,75
=236, 25 juta
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together