Skip to content
Home » Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak?

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak?

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak?

Karyawan kontrak atau karyawan PKWT juga merupakan karyawan yang berhak mendapatkan THR ketika hari raya keagamaan. Namun, apakah cara menghitung THR karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap atau PKWTT?

Benarkah karyawan kontrak baru bisa mendapatkan THR setelah 1 tahun bekerja? Agar tidak salah lagi, simak penjelasannya di bawah ini!

Benarkah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan THR?

THR adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh masing-masing karyawan. Ketentuan mengenai karyawan yang berhak mendapatkan THR diatur dalam pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 16 tahun 2016 bahwa karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan adalah karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Lebih lanjut dalam ayat 2 pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan PKWT maupun karyawan dengan PKWTT. Dengan demikian setiap karyawan dengan syarat masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapatkan THR.

Apakah Karyawan Kontrak yang  Resign Bisa Dapat THR?

Sebelum kamu mulai menghitung THR karyawan kontrak, perlu dipahami bahwa untuk karyawan kontrak hak atas THR tersebut hanya berlaku ketika masih terikat dalam perjanjian kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 Ayat Permenaker No. 16 tahun 2016.

Jika kontrak tersebut habis tepat ketika hari raya maka karyawan tersebut berhak atas THR. Namun, jika kontrak berakhir sebelum hari raya maka karyawan tersebut tidak berhak atas THR.

Sedangkan untuk karyawan tetap, meskipun resign sebelum hari raya, karyawan tersebut tetap berhak atas THR. Hal ini berdasarkan pada pasal 7 ayat 1 Permenaker No. 16 tahun 2016 yang mana menyebutkan bahwa karyawan tetap yang mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Tunjangan hari raya merupakan salah satu hak karyawan yang tercantum dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan termasuk salah satu pendapatan non-upah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Besarnya THR untuk karyawan adalah sebesar 1 bulan upah untuk karyawan yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih. 

Namun untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, namun sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih, besarnya THR dihitung secara prorata sesuai masa kerjanya. Cara menghitung THR karyawan kontrak tidak ada bedanya dengan karyawan tetap. 

Hal yang membedakan adalah masa kerja dari masing-masing karyawan tersebut. Dalam Permenaker No. 6/2016 juga telah diatur cara menghitung THR karyawan sebagai berikut:

1. Karyawan yang Masa Kerjanya 12 Bulan atau Lebih

Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Dalam perhitungan THR upah yang dimaksud adalah upah pokok dengan tunjangan tetap. JIka komponen upah dalam suatu perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR hanya upah pokok dengan tunjangan tetap saja. 

2. Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang Dari 12 Bulan

Selanjutnya, cara menghitung THR untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan besarnya THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus:

THR prorata= Masa kerja/12 x 1 bulan upah 

Sebagai contoh, Mirna memiliki gaji sebesar 5 juta dengan masa kerja 6 bulan dan kontraknya berakhir tepat di tanggal 1 April yang bertepatan dengan hari raya. Apakah mirna berhak atas THR dan berapa besarnya THR yang didapatkan?

Jawaban:

Mirna berhak atas THR.

Besarnya THR Mirna = Masa kerja/12 x 1 bulan upah

= 6/12 x 5.000.000

= Rp. 2.500.000    

Ketentuan Lain

Meskipun telah ditetapkan bahwa pemberian THR untuk karyawan kontrak sebagaimana disebutkan di atas, dalam Permenaker No. 6/2016 juga menyebutkan bahwa cara menghitung THR karyawan bisa ditentukan lain oleh perusahaan. Hal tersebut bisa saja berdasarkan pada perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan atau kebiasaan perusahaan tentang pemberian THR. 

Dengan demikian meskipun karyawan yang habis kontrak sebelum hari raya bisa saja tetap mendapatkan THR dengan ketentuan lain dalam perjanjian kerja. Misalnya, karyawan yang kontraknya habis dalam rentang waktu 1 minggu sebelum lebaran tetap berhak atas THR, atau ketentuan lainnya. 

Nah, itu tadi adalah cara menghitung THR karyawan kontrak. Ada beberapa perusahaan “nakal” yang tidak memberikan hak-hak karyawan, salah satunya menunda memberikan THR. Dengan memahami ketentuan mengenai THR ini kamu dapat mempertanyakan kepada perusahaan hak-hak yang bisa kamu dapatkan sesuai regulasi yang berlaku. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak?