Skip to content
Home » BSU Cair Lagi! Bagaimana Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

BSU Cair Lagi! Bagaimana Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

freepik.com

Di tahun 2025, pemerintah akan kembali menggelontorkan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. BSU ini akan dibagikan dalam bentuk uang tunai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Lantas, bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Bagi para pekerja hal ini tentunya menjadi kabar yang gembira. Untuk mengetahui berapa besarnya BSU, kapan waktu pencairannya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Ketentuan mengenai BSU diatur dalam Permenaker No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pekerja dengan upah yang rendah. Pemberian BSU ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

BSU sendiri bukanlah program baru yang diluncurkan pemerintah. Sebelumnya BSU BPJS Ketenagakerjaan ini pertama kali diluncurkan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 dan 2022, hingga akhirnya kembali diluncurkan pada tahun 2025 ini. 

Pada tahun 2020 BSU diberikan sebanyak 600 ribu per individu bagi pekerja dengan gaji maksimal 5 juta yang diberikan selama 4 bulan. Di tahun 2021 BSU kembali diberikan namun dengan nominal yang berbeda yaitu 500 ribu per individu dan hanya diberikan selama 2 bulan. Kemudian tahun 2022, program ini kembali dilanjutkan dengan nominal per individu adalah 600 ribu dan diberikan sebanyak 1 kali saja.

Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU Ketenagakerjaan?

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu lakukan jika kamu termasuk salah satu penerimanya. Dalam pasal 3 Permenaker No. 10 tahun 2022, menyebutkan bahwa syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

Terkait dengan syarat gaji, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan nominal UMK lebih besar dari 3,5 juta maka syarat gajinya dinaikan menjadi maksimal sesuai dengan UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Jika wilayahnya tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi patokan adalah maksimal UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Selain itu pemberian BSU ini diprioritaskan untuk para pekerja yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan atau bantuan produksi usaha mikro pada tahun berjalan. Data calon penerima BSU ini didapatkan dari data peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, pekerja bisa memeriksanya sendiri. Ada 3 cara yang bisa dilakukan yaitu:

1. HR Perusahaan

Pertama, pekerja bisa menanyakan langsung kepada HR yang ada di perusahaan. Sebagai pihak yang mengelola BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan, HR bisa membantu akses informasi siapa saja yang menerima BSU. 

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Berikutnya, cara cek BSU Ketenagakerjaan adalah melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

3. Melalui Aplikasi Pospay

Berikutnya, pekerja juga bisa cek daftar penerima BSU melalui aplikasi pospay. APlikasi ini dapat diunduh langsung melalui PlayStore. Mengutip dari Liputan6, berikut ini adalah cara cek penerima BSU melalui pospay:

  • BUka aplikasi pospay.
  • JIka belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil mendaftar, login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat. 
  • Klik pada logo Kemnaker.
  • Kemudian di Opsi Jenis Bantuan, Klik BSU Kemnaker 1.
  • Selanjutnya lengkapi dokumen dengan unggah foto e-KTP dan identitas diri. 
  • Setelah berhasil nanti akan muncul informasi status penerima BSU. 

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan pada pasal 6 Permenaker No. 10 tahun 2022 menyebutkan bahwa BSU diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung sebesar 600 ribu dan diberikan 1 kali. Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia. 

Namun untuk tahun 2025 ini, nominal BSU yang diberikan lebih kecil dari sebelumnya. Mengutip dari tempo, Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bawha nominal tahun ini adalah berkisar 150 ribu dan diberikan selama 2 bulan, sehingga totalnya adalah 300 ribu.

Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan cair?

Setelah mengetahui bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan siapa saja yang berhak mendapatkannya, para pekerja tentu penasaran kapan BSU di tahun 2025 ini cari. Mengutip dari laman tempo, pemerintah akan mulai dicairkan mulai 5 Juni mendatang. 

BSU adalah salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat. Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak, kamu bisa bisa memeriksanya dengan cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan seperti di atas. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Gro Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BSU Cair Lagi! Bagaimana Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025