Tak bisa dipungkiri jika kenaikan gaji adalah faktor yang penting untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan dan meningkatkan retensi di perusahaan. Kenaikan gaji juga menjadi bentuk apresiasi kepada karyawan atas kontribusinya kepada perusahaan. Lantas bagaimana sebenarnya aturan kenaikan gaji karyawan ini?
Apakah kenaikan gaji ini wajib dilakukan per tahun atau setiap habis kontrak? Apakah kenaikan gaji yang diberikan harus berbanding lurus dengan kenaikan kompetensi karyawan? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasannya di bawah ini.
Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU
Gaji atau upah merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Menurut Pasal 1 Angka 1 PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan, menyebutkan bahwa upah merupakan hak pekerja yang diberikan dalam bentuk uang dan diterima sebagai imbalan atas kerja karyawan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Dalam memberikan upah kepada karyawan, perusahaan dilarang untuk memberikannya dengan nominal yang lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Upah minimum tersebut menjadi batas minimal bagi penentuan gaji karyawan.
Terkait dengan aturan kenaikan gaji karyawan, regulasi yang ada saat ini tidak mengatur secara spesifik besarnya kenaikan gaji atau periode kenaikan gaji tersebut. Secara teknis pemberian upah di atas upah minimum diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Apakah Perusahaan Wajib Melakukan Kenaikan Gaji Karyawan?
Meskipun dalam regulasi yang berlaku tidak disebutkan aturan kenaikan gaji karyawan secara spesifik, namun perusahaan dapat melakukan peninjauan upah secara berkala. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 92 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya.
Dengan demikian tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan kenaikan gaji karyawan pada periode tertentu atau dengan persentase tertentu. Hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah bahwa pemberian upah karyawan tidak boleh di bawah upah minimum. Dengan demikian jika terdapat aturan kenaikan upah minimum maka perusahaan wajib menaikan upah karyawan sesuai dengan kenaikan upah minimum tersebut.
Struktur dan Skala Upah
Regulasi yang ada saat ini memang tidak mengatur kenaikan gaji karyawan secara spesifik. Namun pemerintah mewajibkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang tertinggi sampai yang terendah dengan memuat kisaran nominal upah dan golongan jabatan.
Struktur dan skala upah disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi karyawan. Dengan adanya struktur dan skala upah bisa menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menentukan upah yang diberikan kepada karyawan berdasarkan faktor-faktor yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dengan demikian dapat menghindari adanya diskriminasi dan gap yang terlalu jauh dalam memberikan upah antara golongan jabatan satu dengan golongan jabatan lainnya. Bagi karyawan, adanya informasi yang jelas mengenai struktur dan skala upah juga dapat meningkatkan motivasi dan semangat bekerja.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai aturan kenaikan gaji karyawan di perusahaan yang perlu dipahami oleh HR. Dengan memahami aturan ini maka HR dan perusahaan dapat menentukan besarnya upah yang adil kepada karyawan.
Ingin belajar mengelola payroll lebih efektif dari ahlinya? Jangan sampai ketinggalan 2 Days Development Prgram Payroll Managemen. Daftar disini!