Sesuai dengan instruksi dalam Permenaker No 16 Tahun 2024, UMP dan UMK seluruh provinsi di Indonesia mengalami kenaikan, termasuk UMP dan UMK Jawa Timur. Sebelumnya telah ditetapkan bahwa kenaikan UMP adalah sebesar 6,5%. Lantas berapa besarnya kenaikan UMP dan UMK Jawa Timur 2025?
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK terbesar berada di ibukota Jawa Timur yaitu Surabaya. Kenaikan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Setelah UMP dan UMK naik, pengusaha perlu melakukan penyesuaian terhadap upah yang diberikan kepada pekerja. Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai daftar UMK Jawa Timur ini, simak penjelasannya sebagai berikut.
Daftar UMK Jawa Timur 2025
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah memutuskan besarnya UMP Jawa Timur sebesar Rp2.305.985. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/737/KPTS/103/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2024.
Setelah menentukan besarnya UMP, Gubernur dapat menetapkan besarnya Upah Minimum Kabupaten yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan setempat. Ketentuan mengenai besarnya UMK Jawa Timur 2025 ini ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Adapun besarnya UMP untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
- Kota Malang: Rp 3.507.693
- Kota Batu: Rp 3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004.
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
- Kota Kediri: Rp 2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811.
- Kota Blitar: Rp 2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
- Kota Madiun: Rp 2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209.
Itu tadi adalah daftar besarnya UMK Jawa Timur 2025 dari yang terbesar hingga terkecil. UMK terbesar ada di Kota Surabaya yaitu Rp 4.961.753, sedangkan UMK terkecil adalah Kabupaten Situbondo dengan UMK sebesar Rp 2.335.209.
Kelas HR
Grow Together