Dalam regulasi yang berlaku, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Salah satu perbedaan signifikan dari kedua jenis perjanjian tersebut adalah mengenai batas waktu perjanjian kerja tersebut. PKWT dalam pelaksanaannya memiliki batasan waktu tertentu.
Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya bisa dilakukan dalam waktu paling lama 3 tahun. Namun semenjak diberlakukannya UU Cipta kerja, ketentuan tersebut diubah. Lantas bagaimana aturan perpanjangan PKWT dalam UU Cipta Kerja? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Aturan Perpanjangan PKWT dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta kerja merevisi beberapa ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai batasan waktu pelaksanaan PKWT.
Sebelumnya, dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa PKWT dapat dibuat untuk jenis, sifat dan kegiatan yang akan selesai dalam waktu tertentu. Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai aturan batasan waktu PKWT yang mana dalam PKWT hanya boleh paling laam 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, jangka waktu PKWT diperpanjang menjadi 5 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat 3 UU Cipta Kerja Juncto Pasal 8 PP No. 35 tahun 2021.
Perpanjangan PKWT boleh dilakukan apabila pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai pada saat kontrak berakhir. Namun ketentuan dalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa total waktu PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Aturan PKWT Untuk Karyawan Harian
Pekerja harian atau freelance bisa dikategorikan sebagai PKWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021, yang mana menyebutkan:
“PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”
Perjanjian kerja harian sebagaimana disebutkan di atas dilakukan dengan ketentuan pekerja tersebut bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila pekerja tersebut bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut PKWT harian itu tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Kewajiban Membayar Kompensasi Karyawan PKWT
Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, kini dalam UU Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi sebagai bentuk penghargaan kerja kepada karyawan PKWT yang telah berakhir kontrak kerjanya dengan syarat sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih berturut-turut.
Uang kompensasi ini diberikan kepada karyawan setiap kontrak kerjanya berkahir. Dengan demikian sebelum pengusaha melakukan perpanjangan lagi, pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi karyawan terlebih dahulu.
Hal ini juga berlaku apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT karyawan. Besarnya uang kompensasi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan gaji.
- PKWT selama 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
- PKWT lebih dari 1 tahun dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai aturan perpanjangan waktu PKWT menurut UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together