
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang dapat terjadi pada setiap perusahaan, baik karena efisiensi, restrukturisasi, maupun alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat mendengar kata PHK, banyak orang langsung mengaitkannya dengan hak memperoleh pesangon PHK. Padahal, tidak semua pekerja yang hubungan kerjanya berakhir otomatis berhak menerima pesangon.
Masih banyak pekerja maupun perusahaan yang salah memahami aturan mengenai hak pesangon. Padahal, ketentuan mengenai pemberian pesangon telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Lantas, apakah semua karyawan berhak mendapatkan pesangon PHK? Simak penjelasan lengkap berikut.
Apa Itu Pesangon PHK?
Pesangon PHK adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tetap (PKWTT) ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran pesangon bergantung pada masa kerja serta alasan PHK yang mendasarinya. Selain uang pesangon, pekerja juga dapat memperoleh:
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Namun, tidak semua kasus PHK memberikan ketiga hak tersebut sekaligus. Hak yang diterima pekerja sangat bergantung pada alasan berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Semua Karyawan Berhak Mendapatkan Pesangon?
Jawabannya adalah tidak.
Meskipun istilah pesangon PHK sering dianggap sebagai hak seluruh pekerja yang terkena PHK, pada praktiknya terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pekerja tidak berhak memperoleh uang pesangon. Berikut beberapa kategori pekerja yang tidak memperoleh pesangon menurut ketentuan ketenagakerjaan.
1. Karyawan PKWT (Karyawan Kontrak)
Pertama, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak berhak menerima pesangon PHK sebagaimana pekerja tetap. Hal ini karena hubungan kerja PKWT memang telah ditentukan jangka waktunya sejak awal. Ketika kontrak berakhir, hubungan kerja selesai secara otomatis tanpa kewajiban perusahaan membayar pesangon.
Sebagai gantinya, pekerja PKWT memperoleh uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Artinya, hak pekerja kontrak bukan berupa pesangon, melainkan uang kompensasi yang mekanisme penghitungannya berbeda.
2. Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga tidak berhak memperoleh pesangon PHK. Namun, agar pengunduran diri dianggap sah menurut hukum, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
- Memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tetap menjalankan kewajibannya hingga tanggal efektif pengunduran diri.
Meskipun tidak memperoleh pesangon, pekerja yang resign masih dapat memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Karyawan yang Mangkir Selama 5 Hari Kerja Berturut-Turut
Tidak hadir bekerja tanpa keterangan juga dapat menjadi alasan pekerja kehilangan hak atas pesangon. Sesuai ketentuan, pekerja yang:
- Mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut,
- Tidak memberikan keterangan tertulis beserta bukti yang sah,
- Telah dipanggil perusahaan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis, dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri.
Dalam kondisi tersebut, pekerja tidak memperoleh pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi hanya berhak atas uang penggantian hak serta uang pisah apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.
4. PHK Berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Tidak semua perselisihan hubungan kerja berakhir dengan kewajiban perusahaan membayar pesangon.
Misalnya, ketika pekerja mengajukan gugatan karena menganggap perusahaan melakukan pelanggaran tertentu, kemudian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pekerja.
Dalam kondisi tersebut, pekerja tidak berhak memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Hak yang dapat diterima hanya berupa uang penggantian hak atau hak lain sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku.
5. Karyawan yang Melakukan Tindak Pidana
Pekerja yang melakukan tindak pidana juga dapat kehilangan hak atas pesangon, baik itu yang merugikan perusahaan maupun yang tidak merugikan perusahaan. Misalnya, karyawan melakukan penggelapan dana perusahaan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya.
Selain itu tindak pidana yang dilakukan di luar perusahaan yang menyebabkan karyawan ditahan pihak berwajib dan tidak bisa memenuhi kewajibannya selama 6 bulan dalam kondisi tertentu, pekerja tidak memperoleh pesangon, tetapi dapat memperoleh hak lain seperti uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon dan Berapa Besarnya?
Secara umum, pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami PHK karena alasan PHK yang sah yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tetap berhak memperoleh pesangon. Besaran pesangon yang diterima tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh masa kerja dan alasan PHK. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memahami dasar hukum sebelum menentukan hak pekerja agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Berikut adalah tabel perhitungan hak karyawan PHK berdasarkan alasan PHK.
| Alasan PHK | Pesangon | UPMK | UPH | Uang Pisah |
| Penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan | 1x | 1x | ✓ | – |
| Pengambilalihan perusahaan | 1x | 1x | ✓ | – |
| Pengambilalihan perusahaan dengan perubahan syarat kerja, buruh tidak bersedia | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Efisiensi perusahaan akibat kerugian | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian | 1x | 1x | ✓ | – |
| Perusahaan tutup akibat kerugian selama 2 tahun | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Perusahaan tutup bukan akibat kerugian | 1x | 1x | ✓ | – |
| Perusahaan tutup akibat force majeure | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Kondisi force majeure, perusahaan tidak tutup | 0,75x | 1x | ✓ | – |
| Perusahaan PKPU akibat mengalami kerugian | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Perusahaan PKPU bukan karena mengalami kerugian | 1x | 1x | ✓ | – |
| Perusahaan pailit | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Permohonan pekerja akibat pelanggaran pengusaha* | 1x | 1x | ✓ | – |
| Putusan sengketa, pengusaha tidak bersalah | – | – | ✓ | ✓ |
| Pekerja mengundurkan diri* | – | – | ✓ | ✓ |
| Pekerja mangkir 5 hari berturut-turut | – | – | ✓ | ✓ |
| Pekerja melanggar PK/PP/PKB (SP1–SP3) | 0,5x | 1x | ✓ | – |
| Pekerja melakukan pelanggaran mendesak PK/PP/PKB* | – | – | ✓ | ✓ |
| Pekerja ditahan kurang dari 6 bulan | Bantuan proporsional untuk keluarga maksimal 50% upah | – | – | – |
| Pekerja ditahan lebih dari 6 bulan, merugikan perusahaan | – | – | ✓ | ✓ |
| Pekerja ditahan lebih dari 6 bulan, tidak merugikan perusahaan | – | 1x | ✓ | – |
| Pekerja diputuskan bersalah, merugikan perusahaan | – | – | ✓ | ✓ |
| Pekerja diputuskan bersalah, tidak merugikan perusahaan | – | 1x | ✓ | – |
| Pekerja sakit berkepanjangan/cacat kerja lebih dari 12 bulan | 2x | 1x | ✓ | – |
| Pekerja memasuki usia pensiun | 1,75x | 1x | ✓ | – |
| Pekerja meninggal dunia | 2x | 1x | ✓ | – |
Pentingnya Memahami Aturan Pesangon bagi HR dan Perusahaan
Kesalahan dalam menghitung atau memberikan hak pekerja setelah PHK dapat berujung pada sengketa hubungan industrial yang memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, tim HR perlu memahami:
- Perbedaan hak PKWT dan PKWTT.
- Alasan PHK yang memberikan hak pesangon.
- Cara menghitung pesangon, UPMK, dan UPH.
- Ketentuan terbaru dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Prosedur PHK yang sesuai dengan hukum.
Pemahaman tersebut akan membantu perusahaan meminimalkan risiko hukum sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Tidak semua pekerja berhak memperoleh pesangon PHK. Hak tersebut hanya diberikan kepada pekerja dengan kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Karyawan PKWT, pekerja yang mengundurkan diri, pekerja yang mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan, pekerja yang kehilangan perkara berdasarkan putusan PHI dalam kondisi tertentu, maupun pekerja yang melakukan tindak pidana dapat tidak memperoleh pesangon, meskipun dalam beberapa kasus masih berhak atas uang penggantian hak atau uang pisah sesuai aturan yang berlaku.
Bagi perusahaan, memahami regulasi mengenai pesangon PHK sangat penting agar proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara legal, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko sengketa sekaligus memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terlindungi.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
Apakah semua karyawan yang di-PHK mendapatkan pesangon?
Tidak. Hak atas pesangon bergantung pada status hubungan kerja dan alasan PHK sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah karyawan kontrak mendapatkan pesangon?
Tidak. Karyawan PKWT tidak memperoleh pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi PKWT apabila memenuhi syarat.
Apakah pekerja yang resign mendapatkan pesangon?
Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas pesangon, tetapi dapat memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.
Apakah mangkir lima hari berturut-turut langsung mendapatkan pesangon?
Tidak. Apabila pekerja mangkir tanpa keterangan yang sah selama lima hari berturut-turut dan telah dipanggil dua kali secara patut, pekerja dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga tidak berhak atas pesangon.
Mengapa perusahaan perlu memahami aturan pesangon?
Karena kesalahan dalam memberikan hak pekerja setelah PHK dapat memicu perselisihan hubungan industrial dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
