
Bagaimana jadinya jika PKWT diputus sebelum habis kontrak? Pertanyaan ini sering muncul ketika perusahaan mengalami efisiensi, proyek dihentikan, atau pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir.
Padahal, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dibuat agar hubungan kerja berlangsung hingga jangka waktu yang disepakati atau sampai pekerjaan tertentu selesai. Lantas, apakah sebenarnya PKWT bisa diputus sebelum habis kontrak atau tidak? Simak penjelasan lengkap berikut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Apa Itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja untuk menjalin hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau sampai suatu pekerjaan tertentu selesai. Dalam hubungan kerja, pekerja PKWT sering juga disebut dengan pekerja atau pekerja kontrak.
Pada umumnya PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, berdasarkan proyek, atau pekerjaan lain yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam kurun waktu tertentu. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat permanen, PKWT memiliki batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal.
Oleh karena itu, hubungan kerja dalam PKWT pada prinsipnya akan berakhir secara otomatis ketika masa kontrak berakhir atau pekerjaan yang menjadi objek perjanjian telah selesai dilaksanakan. Penggunaan PKWT juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan hak-hak pekerja maupun kewajiban perusahaan.
Apakah PKWT Bisa Diputus Sebelum Habis Kontrak?
Jawabannya adalah bisa, PKWT bisa diputus sebelum habis kontrak, tetapi pemutusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 Angka 16 yang memuat perubahan Pasal 61 UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa PKWT dapat berakhir dengan alasan berikut:
- Pekerja/Buruh meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan berakhirnya suatu kontrak PKWT meskipun jangka waktu yang disepakati belum selesai. Diantaranya adalah selesainya suatu pekerjaan maupun PHK yang disebabkan oleh beberapa alasan.
Dalam hal ini, resign atau mengundurkan diri bukan termasuk salah satu alasan berakhirnya kontrak. Dengan demikian apabila pekerja resign maka harus menerima konsekuensi berupa membayar ganti rugi.
Hak Pekerja Jika PKWT Diputus Sebelum Habis Kontrak
Banyak pekerja mengira bahwa ketika PKWT bisa diputus sebelum habis kontrak, mereka otomatis kehilangan seluruh haknya. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pekerja PKWT tetap memiliki beberapa hak sesuai dengan alasan diputusnya kontrak, antara lain:
1. Pekerja Mengundurkan Diri
Seorang pekerja dapat memilih mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir. Jika karyawan resign maka karyawan berhak atas uang kompensasi sebagaimana disebutkan dalam pasal Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Namun, perlu dipahami bahwa pekerja yang resign juga memiliki kewajiban untuk membayarkan ganti rugi. Dengan demikian, jika pekerja resign 5 bulan sebelum masa habisnya kontrak, maka pekerja wajib membayarkan ganti rugi sebesar upahnya per bulan dikali sisa kontrak.
2. Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak selesai, misalnya karena alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika terjadi PHK maka pekerja kontrak ini berhak atas uang kompensasi.
3. Pekerjaan Telah Selesai
Untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan, hubungan kerja otomatis berakhir ketika pekerjaan tersebut selesai, meskipun waktu yang dibutuhkan lebih cepat daripada perkiraan semula.
Misalnya, perusahaan memperkirakan proyek selesai dalam dua tahun, tetapi proyek ternyata selesai dalam waktu 18 bulan. Dalam kondisi tersebut, hubungan kerja dapat berakhir sesuai penyelesaian pekerjaan. Jika terjadi demikian, maka pekerja behak atas uang kompensasi.
4. Keadaan Tertentu yang Diatur dalam Perjanjian
PKWT juga dapat berakhir apabila terjadi keadaan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Semakin lama masa kerja pekerja, semakin besar nilai kompensasi yang diterima sesuai rumus dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan
Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan ketika mengakhiri PKWT sebelum waktunya. Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi adalah:
- memutus hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas;
- tidak memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang memenuhi syarat;
- tidak membuat dokumentasi pemutusan hubungan kerja secara tertulis;
- menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap;
- mengabaikan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kesalahan tersebut dapat meningkatkan risiko sengketa ketenagakerjaan dan merugikan perusahaan maupun pekerja. Baik perusahaan maupun pekerja harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran uang kompensasi PKWT apabila syaratnya terpenuhi. Dengan memahami aturan ini, HR dapat mengelola hubungan kerja secara lebih profesional, sementara pekerja memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
1. Apakah PKWT bisa diputus sebelum habis kontrak oleh perusahaan?
Ya, tetapi harus memiliki dasar hukum yang sah dan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Apakah pekerja PKWT mendapat uang kompensasi jika kontraknya berakhir lebih awal?
Apabila memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja tetap berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani.
3. Apakah pekerja boleh mengundurkan diri sebelum kontrak PKWT berakhir?
Boleh. Namun, pekerja perlu memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja dan mengikuti prosedur yang telah disepakati.
