fbpx
Skip to content

Apakah Karyawan Tetap yang Resign Dapat Kompensasi?

Apakah Karyawan Tetap yang Resign Dapat Kompensasi?

Berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan bisa berakhir dengan dua kondisi yaitu terjadinya PHK dan karyawan mengundurkan diri atau resign. Kedua kondisi tersebut menyebabkan munculnya hak-hak baru bagi karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah mengenai kompensasi, lantas apakah karyawan tetap yang resign dapat kompensasi?

Untuk memahami hal ini perlu dipahami pula apa saja ketentuan resign dan hak-hak yang muncul jika terjadi PHK maupun resign. Kemudian terdapat perbedaan hak antara karyawan tetap dan karyawan kontrak, untuk lebih memahami penjelasannya simak ulasan di bawah ini.

Ketentuan Resign Karyawan

Mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign dan PHK merupakan dua jenis pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada kontrak kerja PKWTT. Namun keduanya tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Dengan demikian untuk memahami apakah karyawan tetap yang resign dapat kompensasi, perlu menyimak lebih lanjut hak dan kewajiban karyawan saat resign.

Karyawan yang resign harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 81 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang sisipan pasal 154 A ayat 1 huruf i. Dijelaskan dalam pasal tersebut bahkan karyawan yang akan mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. 
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas. 
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 

Hak Karyawan Tetap yang Resign

Karyawan tetap yang di PHK oleh perusahaan mendapatkan hak atas uang pesangon. Hal ini tentu berbeda dengan karyawan yang berhenti bekerja karena resign. Ketika resign karyawan tetap berhak untuk mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. 

Namun, untuk mendapatkan hak tersebut karyawan juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Perpu No. 2 tahun 2022 tentang sisipan pasal 154 A ayat 1 huruf i. Jika karyawan yang resign tidak memenuhi syarat tersebut maka karyawan tidak berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah dari perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PP no. 35 tahun 2021. 

Lantas Apakah Karyawan Tetap yang Resign Dapat Kompensasi?

Berdasarkan alasan di atas maka dapat dipahami bahwa karyawan tetap yang resign tidak akan mendapatkan uang kompensasi. Namun mereka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah jika resign yang dilakukan memenuhi syarat yang berlaku. Dengan demikian jika ingin mendapatkan haknya maka karyawan tetap yang mengajukan resign harus melakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan ketentuan mengenai uang kompensasi merupakan hak yang akan didapatkan oleh karyawan kontrak ketika mengundurkan diri. Bagi karyawan kontrak yang resign mereka tidak berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah namun akan mendapatkan uang kompensasi.

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai pertanyaan apakah karyawan tetap yang resign dapat kompensasi. Jadi, jawabannya adalah tidak sebab uang kompensasi adalah hak yang diberikan kepada karyawan kontrak jika resign. Sedangkan untuk karyawan tetap mereka akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Karyawan Tetap yang Resign Dapat Kompensasi?
× Chat Admin Kelas HR