
Force majeure atau keadaan memaksa adalah keadaan di luar kendali para pihak seperti bencana alam, terorisme, wabah penyakit dan sebagainya. Dengan adanya kondisi ini apakah force majeure bisa jadi alasan PHK?
Pada kondisi-kondisi tersebut, perusahaan bisa saja mengalami masalah finansial, kehilangan aset dan lain sebagainya yang menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasional seperti biasanya. Jika hal ini terjadi, apakah PHK yang dilakukan oleh perusahaan itu sah?
Nah, untuk mengetahui hal ini HR perlu memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kesalahan dalam pengelolaan kontrak dan karyawan yang ada di perusahaan bisa menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Oleh sebab untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Force Majeure dan Ruang Lingkupnya
Force majeure adalah peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kendali para pihak, tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban dalam hubungan kerja. Dalam konteks dunia kerja, force majeure biasanya berkaitan dengan kondisi yang membuat perusahaan tidak dapat menjalankan operasional secara normal.
Contoh force majeure antara lain bencana alam besar, wabah penyakit yang menyebabkan pembatasan aktivitas kerja, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang melarang operasional usaha tertentu. Dalam situasi seperti ini, perusahaan bisa mengalami gangguan serius, mulai dari penurunan produksi hingga terhentinya kegiatan usaha.
Namun, HR perlu membedakan antara force majeure dan risiko bisnis biasa. Penurunan omzet, target tidak tercapai, atau perubahan pasar bukanlah force majeure. Oleh karena itu, tidak semua kondisi sulit dapat dijadikan dasar bahwa force majeure jadi alasan PHK.
Agar suatu kondisi dapat dikategorikan sebagai force majeure, harus ada kejadian yang benar-benar tidak terduga, tidak disebabkan oleh kelalaian perusahaan, serta berdampak langsung terhadap kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan. Mengutip dari Hukum online, ada 4 unsur utama suatu keadaan disebut sebagai force majeure yaitu:
- Adanya kejadian yang tidak terduga
- Adanya halangan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi
- Ketidakmungkinan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan debitur
- Ketidakmampuan tersebut tidak bisa dibebankan risikonya kepada debitur
Meski demikian, ruang lingkup force majeure cukup luas. Oleh sebab itu perusahaan perlu membatasi pemahaman mengenai force majeure dan mencantumkannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, contohnya adalah sebagai berikut:
- Bencana alam, seperti gempa bumi, banjir besar, atau letusan gunung berapi yang menyebabkan operasional perusahaan terhenti.
- Wabah penyakit, misalnya pandemi yang mengakibatkan pembatasan aktivitas kerja secara masif.
- Kebijakan pemerintah, seperti penutupan wilayah (lockdown) atau larangan operasional tertentu.
- Kerusuhan atau perang, yang mengganggu stabilitas dan keamanan lingkungan kerja.
- Kejadian-kejadian lain di luar kemampuan para pihak.
Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai apakah force majeure bisa jadi alasan PHK. HR perlu memahami terlebih dahulu apa saja alasan PHK yang bisa digunakan dan sah menurut hukum.
UU Cipta Kerja telah mengatur secara jelas alasan-alasan PHK yang sah dalam Pasal 154A. Beberapa alasan PHK yang sah menurut ketentuan tersebut antara lain:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
- Pekerja mengundurkan diri.
- Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali.
- Pekerja melakukan pelanggaran.
- Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan.
- Pekerja memasuki usia pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
Ketentuan Force Majeure Bisa Jadi Alasan PHK
Salah satu alasan PHK yang diatur secara eksplisit dalam pasal di atas adalah ketika perusahaan tutup akibat force majeure. Lebih lanjut dalam pasal 45 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021, force majeure yang tidak menyebabkan perusahaan tutup juga bisa menjadi alasan PHK.
Dengan demikian force majeure bisa menjadi alasan PHK yang sah, baik kondisi tersebut menyebabkan perusahaan tutup maupun tidak. Kendati demikian, perlu menjadi pemahaman bersama bahwa pengusaha harus mengupayakan agar tidak terjadinya PHK sebagaimana amanat dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja. Namun, jika segala upaya sudah dilakukan dan PHK tetap harus dilakukan, maka force majeure ini bsia menjadi alasan yang sah dan tidak melanggar hukum.
Jika dilihat dari sudut pandang HR, penting untuk menekankan bahwa force majeure jadi alasan PHK bukan karena peristiwa force majeure itu sendiri, melainkan karena dampaknya terhadap kelangsungan usaha. Artinya, HR harus mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat antara kondisi force majeure dan ketidakmampuan perusahaan mempertahankan hubungan kerja.
Selain itu, HR juga perlu memastikan bahwa PHK merupakan langkah terakhir setelah upaya lain tidak dapat dilakukan, seperti pengaturan ulang jam kerja, perubahan sistem kerja, atau kebijakan efisiensi lainnya.Dalam kondisi force majeure, kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan tetap harus diperhatikan.
Force Majeure Tetap Dapat Pesangon
Meskipun karyawan di PHK karena alasan force majeure, tidak lantas menghapuskan kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon. Kelas HR merangkum, ada 5 alasan PHK yang tidak berhak untuk mendapatkan pesangon dan Force majeure bukan salah satunya. Perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada karyawannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pesangon PHK Karena Force Majeure yang Menyebabkan Perusahaan Tutup
- Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (2) Pengusaha dapat melakukan
2. Pesangon PHK Karena Force Majeure yang Tidak Menyebabkan Perusahaan Tutup
- Uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Ketentuan pesangon PHK bisa disimak pada artikel berikut ini.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai force majeure. Dengan penjelasan ini bisa dipahami bahwa PHK bisa jadi alasan force majeure yang sah menurut hukum.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
