
Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah maupun dihapus. Sebagai praktisi HR penting sekali untuk selalu update dengan perubahan aturan dalam bidang ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam melakukan perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dalam peraturan yang terbaru terdapat beberapa hal yang diubah. Untuk mengetahui selengkapnya simak ulasannya di bawah ini.
Aturan Tentang Pesangon
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang menjadi imbas pemutusan hubungan kerja dan pengusaha wajib memberikan hak ini kepada pekerja. Lantas apakah semua karyawan yang di PHK berhak atas uang pesangon?
Perlu dipahami bahwa uang pesangon adalah hak yang diberikan kepada karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu) atau dengan kata lain pekerja tetap di perusahaan, ketika mereka mengalami PHK. Sedangkan untuk pekerja dengan PKWTT (Perjannjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja kontrak tidak mendapatkan uang pesangon melainkan uang kompensasi.
Ketentuan mengenai pemberian pesangon ini juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun dalam perubahannya di pasal 81 No 47 yang memuat pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja. Kendati demikian secara substansi tidak ada perubahan ketentuan besarnya uang pesangon yang diberikan pada pekerja.
Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan pesangon dapat dilihat pada PP No. 35 tahun 2021. Peraturan pemerintah tersebut adalah aturan turunan dari UU Cpta Kerja yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Besarnya Perhitungan Pesangon Bagi Pekerja
Dalam UU cipta kerja, perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK dihitung berdasarkan masa kerjanya. Berikut ini adalah penjelasan besarnya pesangon yang berhak didapatkan oleh pekerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together