fbpx
Skip to content

Perhitungan Pesangon Menurut Aturan Terbaru

perhitungan pesangon menurut aturan terbaru

Setelah disahkannya UU cipta kerja, terdapat beberapa aturan dalam UU ketenagakerjaan yang direvisi. Salah satunya dalam hal perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. 

Dalam peraturan yang terbaru terdapat beberapa hal yang diubah. Untuk mengetahui selengkapnya simak ulasannya di bawah ini.

Aturan Tentang Pesangon

Pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang menjadi imbas pemutusan hubungan kerja. Pemberian uang pesangon kepada pekerja ini sifatnya wajib bagi pengusaha. 

Besarnya pesangon yang diterima oleh pekerja adalah gabungan dari gaji pokok dan juga tunjangan tetap lainnya. Dalam pemberian pesangon, terdapat beberapa perubahan aturan dalam UU ketenagakerjaan setelah disahkannya UU cipta kerja. 

UU cipta kerja menghapus beberapa peraturan yang ada di UU ketenagakerjaan. Berikut ini adalah beberapa aturan yang dihapus:

  • Penghapusan pesangon untuk pekerja yang diphk karena mendapatkan surat peringatan.
  • Penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena phk karena adanya peleburan, dan penggantian kepemilikan perusahaan.
  • Penghapusan pesangon bagi pekerja yang diphk karena perusahaan mengalami pailit.
  • Penghapusan santunan ahli waris bagi pekerja yang meninggal.
  • Penghapusan pesangon bagi pekerja yang diphk karena memasuki usia pensiun.

Mengenai ketentuan lebih lanjut dari perubahan di atas dapat dilihat pada PP no.35 tahun 2021. Peraturan pemerintah tersebut adalah aturan turunan dari UU cipta erja yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Besarnya Perhitungan Pesangon Bagi Pekerja

Dalam UU cipta kerja, perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK dihitung berdasarkan masa kerjanya. Berikut ini adalah penjelasan besarnya pesangon yang berhak didapatkan oleh pekerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah. 
  • Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Itu tadi adalah beberapa perubahan perhitungan pesangon dalam peraturan terbaru yaitu dalam UU cipta kerja. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perhitungan Pesangon Menurut Aturan Terbaru
× Chat Admin Kelas HR