fbpx
Skip to content

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

hak dan kewajiban tenaga kerja kepada perusahaan telah diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Hak dan kewajiban tenaga kerja telah diatur dalam UU ketenagakerjaan. Tenaga kerja perlu melakukan kewajibannya pada perusahaan dan di sisi lain perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak dari tenaga kerja.

Dengan diaturnya hak dan kewajiban tersebut diharapkan tenaga kerja bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan kontribusinya pada perusahaan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh tenaga kerja, simak ulasannya di bawah ini. 

Hak Tenaga Kerja

Secara umum, pengertian hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk mendapatkan, melakukan dan memiliki sesuatu. Dalam hal ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakukan yang sama tanpa adanya diskriminasi. 

Oleh sebab itu, tenaga kerja harus memahami hak dan kewajiban tenaga kerja sebagaimana diatur dalam UU ketenagakerjaan. Tujuannya, agar tenaga kerja memahami apa saja hak yang dimilikinya sehingga mereka bisa memperjuangkan hak-haknya apabila tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Berikut ini adalah beberapa hak yang bisa didapatkan oleh tenaga kerja:

1. Mendapatkan pelatihan kerja

Hak yang satu ini diatur dalam pasal 11 UU ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan atau mengembangkan kompetensinya sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. 

2. Mendapatkan kesempatan dan perlakukan yang sama

Tenaga kerja kerja berhak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakukan yang sama dari perusahaan tanpa adanya diskriminasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 dan 6 UU ketenagakerjaan. 

3. Memilih, mendapatkan dan pindah pekerjaan

Hak selanjutnya yang dimiliki oleh tenaga kerja adalah hak untuk memilih, mendapatkan dan pindah pekerjaan. Sebab, tenaga kerja berhak untuk mendapatkan penghasilan yang layak baik itu dengan cara bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri. 

4. Mendapatkan upah

Upah adalah imbalan yang diberikan oleh pengusaha kepada tenaga kerja atas kinerja dan kontribusinya. Tenaga kerja berhak mendapatkan upah yang layak sebagaimana dalam pasal 88 UU ketenagakerjaan. 

5. Mendapatkan jaminan sosial

Hak selanjutnya yang berhak didapatkan oleh tenaga kerja adalah mendapatkan jaminan sosial. Pemberian jaminan sosial ini merupakan amanat pasal 99 UU ketenagakerjaan bahwa setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. 

6. Hak untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya

Tenaga kerja juga mendapatkan hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan kerapatannya. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk melaksanakan ibadah, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU ketenagakerjaan. 

7. Mendapatkan waktu istirahat dan cuti

Pengusaha juga wajib memberikan hak istirahat dan cuti kepada tenaga kerja. Pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat setelah bekerja selama 4 jam terus menerus paling sedikit setengah ha dan satu hari libur mingguan setelah bekerja selama 6 hari. 

Selain itu ada pula hak cuti tenaga kerja. Hak cuti tersebut meliputi hak cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti besar dan lain sebagainya. 

8. Mendapatkan waktu kerja yang wajar

Hak berikutnya adalah mendapatkan waktu kerja yang wajar. Dalam UU ketenagakerjaan ditentukan jawab kerja sebagai berikut:

  • 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja. 
  • 8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.

9. Hak untuk berserikat

Pasal 104 UU ketenagakerjaan untuk menegakan bawah setiap tenaga kerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Tenaga kerja memiliki kebebasan dalam memilih dan berserikat dengan siapa saja. 

10. Hak untuk mendapatkan pesangon saat phk

Terakhir, tenaga kerja juga berhak untuk mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK. Pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan atau uang penggantian hak kepada pekerja.

Kewajiban Tenaga Kerja

Dalam mempelajari hak dan kewajiban tenaga kerja, bukan hanya untuk memberikan edukasi kepada tenaga kerja agar bisa memperjuangkan hak-hak yang dimilikinya. Namun juga diperlukan agar tenaga kerja mengetahui apa saja yang wajib dilakukannya kepada perusahaan. 

Sebab kewajiban tenaga kerja merupakan hak bagi perusahaan. Kewajiban tenaga kerja sebagaimana dalam pasal 102 ayat 2 UU ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya.
  • Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi.
  • Menyalurkan aspirasi secara demokratis.
  • Mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan.
  • Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Nah, itu tadi adalah hak dan kewajiban tenaga kerja menurut UU ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan
× Chat Admin Kelas HR