
Sakit merupakan kondisi yang tidak terduga dan tanpa rencana. Bahkan dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan karyawan tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam hitungan beberapa hari, pekan, hingga bulan. Lantas, dalam kondisi seperti ini bolehkah perusahaan menggunakan alasan PHK karyawan karena sakit?
Dalam regulasi ketenagakerjaan, karyawan yang sakit mendapatkan perlindungan secara hukum. Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini.
Alasan PHK yang Sah
Sebelum membahas mengenai boleh atau tidaknya perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan sakit, perlu dipahami terlebih dahulu apa saja alasan PHK yang dibolehkan oleh Undang-Undang. Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 154A UU Cipta Kerja.
Ada 15 alasan PHK yang sah yang bisa digunakan oleh perusahaan jika hendak melakukan PHK. Salah satunya menjelaskan bahwa perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan karyawan sakit, namun dengan syarat yaitu:
Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan.
Artinya, apabila karyawan mengalami sakit dan memiliki surat keterangan dokter yang sah, perusahaan tidak dapat langsung memberhentikannya selama masa sakit tersebut belum melampaui 12 bulan berturut-turut.
Selain itu, Pasal 153 ayat (1) huruf j juga memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang berdasarkan keterangan dokter belum dapat dipastikan jangka waktu penyembuhannya.
Apabila perusahaan tetap melakukan PHK berdasarkan alasan-alasan yang dilarang tersebut, tindakan PHK dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan juga wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Ketentuan PHK Karyawan yang Mengalami Sakit Berkepanjangan

Meskipun terdapat perlindungan hukum, bukan berarti perusahaan tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang mengalami sakit dalam jangka panjang.
Berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan, salah satu alasan PHK yang diperbolehkan adalah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. Ketentuan ini juga diperjelas melalui Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan demikian, PHK karyawan karena sakit dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan hukum mengenai sakit berkepanjangan, yaitu ketika karyawan sudah tidak mampu menjalankan pekerjaannya setelah melewati masa 12 bulan.
Hak Karyawan yang Terkena PHK karena Sakit Berkepanjangan
Ketika PHK dilakukan berdasarkan alasan sakit berkepanjangan yang memenuhi ketentuan Pasal 154A, karyawan tetap berhak mendapatkan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan berhak mendapatkan beberapa komponen kompensasi berikut.
1. Uang Pesangon
Karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang pesangon tersebut dihitung berdasarkan masa kerja karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. Pemberian kompensasi ini disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan.
3. Uang Penggantian Hak
Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021. Komponen ini dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagaimana Prosedur PHK terhadap Karyawan yang Sakit?
Pelaksanaan PHK tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan.
1. Memastikan Kondisi Kesehatan Karyawan
Perusahaan perlu memastikan kondisi kesehatan karyawan berdasarkan dokumen medis atau surat keterangan dokter. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah karyawan masih memungkinkan menjalankan pekerjaan atau membutuhkan waktu pemulihan lebih lama.
2. Melakukan Komunikasi dengan Karyawan
Sebelum mengambil keputusan, perusahaan sebaiknya melakukan komunikasi dengan karyawan terkait kondisi kesehatan, kemungkinan kembali bekerja, dan alternatif penyesuaian pekerjaan apabila memungkinkan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan keputusan perusahaan dilakukan secara objektif.
3. Memberikan Pemberitahuan PHK
Apabila perusahaan memiliki alasan yang sah untuk melakukan PHK, pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pemberitahuan tersebut pada prinsipnya disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
4. Menyelesaikan Perselisihan Apabila Terjadi Penolakan
Apabila karyawan menolak keputusan PHK, perusahaan dan karyawan perlu melakukan perundingan bipartit untuk mencari kesepakatan. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Jika Di-PHK karena Sakit?
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena sakit perlu memahami bahwa dirinya tetap memiliki perlindungan hukum. Jika merasa keputusan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Mengumpulkan dokumen medis: Simpan surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan, dan dokumen perawatan sebagai bukti kondisi kesehatan.
- Memeriksa surat PHK: Perhatikan alasan yang dicantumkan perusahaan dan pastikan keputusan tersebut memiliki dasar hukum.
- Memeriksa hak kompensasi: Pastikan perusahaan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.
- Mengajukan perundingan bipartit: Jika tidak menyetujui keputusan perusahaan, karyawan dapat mengupayakan penyelesaian melalui perundingan.
- Meminta bantuan instansi ketenagakerjaan: Apabila perselisihan tidak terselesaikan, karyawan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jadi, apakah perusahaan diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan yang sakit? Jawabannya adalah tidak selalu. Undang-undang memberikan perlindungan kepada karyawan yang tidak dapat bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Namun, PHK karyawan karena sakit dapat dilakukan apabila karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak mampu menjalankan pekerjaannya setelah melewati batas 12 bulan, sesuai ketentuan Pasal 154A UU Ketenagakerjaan dan Pasal 55 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Meskipun demikian, perusahaan tetap wajib memperhatikan prosedur PHK dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami peraturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

